Polsek Koja Bubarkan Sabung Ayam di Airnona, Kapolsek: Kedapatan Kami Tindak Tegas.

Polsek Koja Bubarkan Sabung Ayam di Airnona, Kapolsek: Kedapatan Kami Tindak Tegas.

Tribratanewskupangkota.com - Kepolisian Sektor Kota Raja (Polsek Koja), Polresta Kupang Kota melakukan pembubaran terhadap permainan judi jenis sabung ayam, yang berlangsung di Kali Airnona, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada Rabu (23/4) sore.

 

Pembubaran judi ketangkasan adu ayam ini, dipimpin langsung Kapolsek Koja Akp Leyfrids D. Mada, S.H, bersama Kanit Binmas Iptu Gregorius Bili Ola, Kanit Intelkam Ipda Markus Nomleni, Kanit  Reskirim Ipda Frits Sia, S.H dan personel gabungan dari beberapa fungsi kepolisian di Polsek Koja.

 

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, saya langsung memimpin anggota untuk melakukan penertiban terhadap salah satu penyakit masyarakat ini,” ungkap Kapolsek Koja.

Lanjutnya, begitu tiba di sekitar lokasi, masyarakat yang mengetahui kehadiran polisi langsung panik dan lari membubarkan diri.

"Karena akses jalan cuma ada satu, sehingga kehadiran kita sebelum sampai ke lokasi permainan judi telah diketahui," sebut Kapolsek Frids.

 

Mantan Kabag SDM Polres TTS ini menambahkan, di lokasi judi kami berikan himbauan agar tidak kembali melakukan perjudian lagi, dan apabila masih terus dilakukan di kemudian hari, akan dilakukan penegakan hukum sesuai aturan yang ada.

"Kami beri peringatan kepada masyarakat yang ada di sekitar lokasi untuk tidak melakukan judi adu ayam lagi. Apabila kedapatan di kemudian hari, kita akan tindak tegas tanpa pandang bulu," tegas Kapolsek Koja.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang ditemui, menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi perjudian di Kota Kupang.

"Segala bentuk perjudian di Kota Kupang akan kami berikan tindakan hukum secara tegas, karena hal ini merusak kehidupan sosial masyarakat," beber Kapolresta.

 

Dikatakannya lagi, perjudian mempunyai efek terhadap tindak pidana, seperti penganiayaan hingga pencurian.

"Permainan judi ini berdampak besar terhadap kerugian ekonomi atau finansial rumah tangga, yang akan merambah pada tindak pidana, seperti pencurian maupun kekerasan dalam rumah tangga, yang sering dilaporkan ke kami," kata Kombes Aldinan Manurung.

 

Orang nomor satu di Polresta Kupang Kota ini, mengingatkan pentingnya peran dan kerjasama dari seluruh pihak untuk memberantas perjudian.

"Tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda, serta masyarakat itu sendiri mempunyai peran penting dalam pemberantasan tindak pidana ini, dengan berbagai dampak buruk yang akan ditimbulkannya," ujar Kapolresta lagi.

Selain itu, terhadap masyarakat yang terbukti melakukan perjudian, akan dilakukan penegakan hukum sehingga menimbulkan efek jera.

"Masyarakat kami minta untuk mencari atau membuat aktivitas positif lainnya, karena perjudian hanya membawa dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat," pungkas Kapolresta Kupang Kota. (AN)