Tersangka Kasus KDRT di Fatululi Dilimpahkan Penyidik PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan
Tribratanewskupangkota.com – Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan tersangka FN (32) ke Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, tanggal 7 Oktober 2024 lalu, tentang berkas perkara tersangka yang sudah dinyatakan lengkap (P21).
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, tersangka telah resmi diserahkan ke pihak kejaksaan, setelah sebelumnya jaksa menyatakan berkas perkaranya telah lengkap.
“Tersangka kini siap untuk mengikuti persidangan di pengadilan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri,” ungkap Kapolresta, Jumat (18/10/2024).
Orang nomor satu di Polresta Kupang Kota ini lalu menguraikan kronologi kejadian, berawal adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/956/X/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 9 September 2024, yang dilaporkan oleh korban SFB (36) sendiri.
“Kejadiannya di rumah orang tua tersangka, pada dini hari, saat tersangka dalam kondisi mabuk minuman keras (miras), memukul korban yang merupakan istri sendirinya itu menggunakan kedua tangan tersangka secara berulang hingga korban terjatuh di lantai,” jelas Kombes Aldinan.
Tidak hanya memukul, tambah Kapolresta, tersangka juga menendang korban. Karena sudah kesakitan, korban meminta pertolongan kepada orang tua tersangka, dan pada akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Kupang Kota dengan diantar oleh anak korban.
“Tersangka dikenakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Kapolresta Aldinan Manurung. (AN)