Tindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota, Bhabinkamtibmas Liliba Minta Warga yang Akan Membuat Pesta Buat Surat Pernyataan.

Tribratanewskupangkota.com — Dalam rangka menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, Bripka Andri Non, melaksanakan kegiatan imbauan kamtibmas kepada warga binaan yang akan menyelenggarakan acara pesta pernikahan.
Kegiatan ini berlangsung di Jalan Taebenu RT. 004 RW. 002, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, tepatnya di kediaman Bapak JJP selaku tuan rumah acara. Dalam imbauannya, Bripka Andri Non mengingatkan warga agar tetap menjaga ketertiban, keamanan, serta menghindari hal-hal yang dapat memicu gangguan kamtibmas selama kegiatan nantinya berlangsung.
“Tindakan pencegahan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Liliba, agar warga sebagai penyelenggara pesta dapat mematuhi aturan yang telah ada, yakni Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yang isinya juga mengatur pembatasan kegiatan pesta hingga pukul 24.00 Wita,” sebut Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. mada, S.H, (Jumat, 3/10/2025).
Selain itu, tambah Kapolsek, Bhabinkamtibmas Liliba juga menyerahkan salinan Surat Edaran Wali Kota Kupang.
“Untuk mempertegas komitmen bersama, Bhabinkamtibmas menginisiasi pembuatan surat pernyataan yang dibubuhi materai Rp10.000, dan ditandatangani oleh penanggung jawab acara serta Ketua Rt setempat,” jelas Kapolsek.
Isi surat pernyataan tersebut, meliputi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan sesuai waktu yang ditentukan, tidak mengonsumsi minuman keras selama acara berlangsung, serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Dengan adanya langkah preventif ini, diharapkan jalannya acara pesta pernikahan malam nanti dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai,” tutup AKP Frids Mada yang akrab disapa. (AN)