SATUAN LALU-LINTAS POLRESTA KUPANG KOTA LAKSANAKAN GIAT SIDANG TILANG DI TEMPAT OPERASI PATUH TURANGGA 2022

SATUAN LALU-LINTAS POLRESTA KUPANG KOTA LAKSANAKAN GIAT SIDANG TILANG DI TEMPAT  OPERASI PATUH TURANGGA 2022
SATUAN LALU-LINTAS POLRESTA KUPANG KOTA LAKSANAKAN GIAT SIDANG TILANG DI TEMPAT  OPERASI PATUH TURANGGA 2022
SATUAN LALU-LINTAS POLRESTA KUPANG KOTA LAKSANAKAN GIAT SIDANG TILANG DI TEMPAT  OPERASI PATUH TURANGGA 2022

Tribratanewskupangkota.com - Pada Senin tanggal 20 Juni 2022 pukul 09.00 Wita, berLokasi di Bundaran Penghijauan Jalan Adi Sucipto Penfui, dilaksanakan kegiatan sidang pelanggaran lalu-lintas atau Tilang (Bukti Pelanggaran) di tempat dalam pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Personil Satuan Lalu-lintas Polresta Kupang Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Andri Andriansyah, SIK, melibatkan Pihak Pengadilan negeri Kupang dan Kejaksaan Negeri Kupang.

Pelaksanaan Sidang tilang di tempat dilakukan sebagai upayah transparansi guna mencegah praktik pungutan liar (Pungli) dan suap yang dilakukan oknum aparat dan pelanggar lalu-lintas yang terjaring saat operasi Patuh Turangga 2022 berlangsung.

Kapolresta Kupang Kota KOMBES POL Rishian Krisna Budhiaswanto S.H., S.I.K., M.H. melalui kasat Lantas menyampaikan ” Selain mencegah pungli, sidang di tempat juga untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa pihak Kepolisian dalam hal ini Satuan Lantas  Polresta Kupang Kota selalu transparan kepada masyarakat”.

”Satlantas Polresta Kupang Kota akan selalu berkoordinasi dengan pihak Pengadilan dan Kejaksaan agar operasi dengan sidang di tempat terus dilakukan demi memotivasi warga kota Kupang agar taat pada aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan” Ungkap Kasat Lantas. (RA)