PATROLI DAN SOSIALISASI OLEH UNSUR TNI / POLRI DAN INSTANSI TERKAIT PENCEGAHAN DAN PENULARAN VIRUS CORONA (COVID-19) DI WILAYAH KOTA KUPANG

PATROLI DAN SOSIALISASI OLEH UNSUR TNI / POLRI DAN INSTANSI TERKAIT PENCEGAHAN DAN PENULARAN VIRUS CORONA (COVID-19)  DI WILAYAH KOTA KUPANG
Tribratanewskupangkota.com - TNI / Polri bersama Instansi terkait dalam rangka melakukan sosialisasi dan himbauan terkait dengan upaya pencegahan penyebaran dan penularan wabah virus CORONA (COVID-19) di wilayah Kota Kupang. Kegiatan Patroli dan Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Danrem 161 / WS Kupang (Brigjen TNI Syaiful Rahman, S.Sos), Dandim 1604 Kupang (Kolonel (Arh) I Made Kusuma Dhyana Graha, SI.P, Kapolres Kupang Kota (AKBP Satrya Perdana P. T Binti, SIK) dan diikuti oleh personil gabungan diantaranya POM TNI AD IX Kupang, 1 (satu) Sat Pol PP Pemkot Kupang, 2 (dua) SST Korem 161/WS Kupang, 1 (satu) SST Kodim 1604 Kupang, 1 (satu) SST Pol PP, BNPB Pemkot Kupang, 2 (dua) regu Dalmas Polres Kupang Kota dan Raimas Polres Kupang Kota yang berjumlah sebanyak 100 (seratus) oran personil. Pada hari Sabtu tanggal (04/04/2020) mulai dari pukul 21.00 s/d 23.10 Wita Pada pukul 09.00 Wita kegiatan diawali dengan Apel persiapan yang yang dipimpin oleh Kabagops Polres Kupang Kota dan dihadiri oleh Danrem 161/WS Kupang, Dandim 1604 Kupang dan Kapolres Kupang Kota serta personil gabungan dari unsur TNI/POLRI dan Instansi terkait dari Pemkot Kupang Sambil melakukan patroli dan sosialisasi, pers gabungan dari unsur TNI/POLRI beserta instansi terkait dari Pemerintah Kota Kupang memberikan himbauan serta menyampaikan Maklumat Kapolri terkait dengan penyebaran wabah virus CORONA (COVID - 19) yang pada intinya warga tidak perlu panik menyikapi penularan dan penyebaran virus Corona, biasakan pola hidup sehat dengan sering mencuci tangan saat sebelum dan sesudah melaksanakan aktivitas diluar rumah. Dalam himbauan tersebut masyarakat diminta untuk sebisa mungkin menghindari kerumunan masa dan menunda aktifitas yang mengundang banyak orang, setidaknya hal ini dapat mencegah dan mengantisipasi penyebaran dan penularan virus Corona di masyarakat serta tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak Selanjutnya masyarakat dihimbau untuk taat terhadap anjuran Pemerintah untuk tetap berada di rumah (menerepkan social distancing) dan tidak melakukan kegiatan yang tidak perlu / tidak penting serta harus tetap tenang dan tidak panik, tidak melakukan pembelian bahan pangan dalam jumlah berlebihan atau melakukan penimbunan, serta tidak mudah percaya terhadap berita hoaks yang tidak sesuai dengan faktanya, karena pembuat atau penyebar berita hoaks dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.(J)