localhost/kupangkota, – Personil Satuan Intelkam Polres Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur, melaksanakan sosialisasi PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri terkait kenaikan tarif Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Senin (16/01/2017).
Sosialisasi yang dilakukan personil Satuan Intelkam di SMP Negeri 1 Kupang Jalan Prof. Dr. W. Z. Yohannes Kupang di pimpin langsung oleh Kaur Bin Ops ( KBO ) Satuan Intelkam Ipda Kalvin J. Weni mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tertanggal 6 Desember 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri tidak hanya mengatur kenaikan tarif pajak kendaraan, akan tetapi juga mengatur kenaikan tarif SKCK.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada Masyarakat tentang kenaikan biaya penerbitan SKCK sehingga Masyarakat bisa menerima pemberlakuan tarif SKCK yang semula Rp. 10.000,- menjadi Rp. 30.000,-. Selain melaksanakan sosialisasi di sekolah – Sekolah dan masyarakat, Satuan Intelkam polres Kupang Kota juga mensosialisasi PP No 60 Tahun 2016 lewat Media Sosial.
[ Mardi – Humas Res Kpg Kota ]
Portal Berita Resmi Polresta Kupang Kota, Berita Seputar Kegiatan Polresta Kupang Kota dan Kejadian Menonjoil Yang Terjadi Dikota Kupang Khusunya Keamanan dan Kriminal.