Polsek Alak Selidiki Kasus Dugaan Pengrusakan Rumah di Fatufeto, Dua Terlapor dalam Pendalaman Penyidik.
Tribratanewskupangkota.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Alak tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana pengrusakan rumah yang terjadi di Jalan Angklung, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Kejadian yang menimpa korban Hendriko Agusta Belleh (33) tersebut dilaporkan resmi ke Mapolsek Alak pada Minggu (26/04/2026) sore kemarin.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Alak, I Ketut Setiasa, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut dengan nomor registrasi LP / B / 61 / IV / 2026 / Polsek Alak / Polresta Kupang Kota.
Peristiwa pengrusakan terjadi pada Minggu siang sekitar pukul 12.30 WITA. Berdasarkan keterangan korban, dua orang terlapor berinisial ZB dan PB mendatangi rumahnya, menendang pagar, serta memukul kaca jendela depan menggunakan sebilah besi hingga pecah.
"Sesaat setelah kejadian, anggota Bhabinkamtibmas bersama anggota piket Polsek Alak langsung merespon cepat dengan mendatangi Lokasi Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan situasi. Petugas di lapangan kemudian mengarahkan korban untuk segera membuat laporan polisi resmi guna diproses secara hukum," ungkap Kapolsek Alak, I Ketut Setiasa, S.H.

Menindaklanjuti arahan tersebut, korban telah mendatangi Mapolsek Alak sore kemarin untuk memberikan keterangan awal. Saat ini, pihak kepolisian fokus pada tahap penyelidikan.
"Kasus ini tengah dalam proses penyelidikan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Alak. Kami akan melakukan langkah-langkah prosedural, termasuk pemanggilan saksi-saksi dan terlapor guna mendalami motif di balik aksi pengrusakan tersebut," tegas Kapolsek.
Penanganan perkara saat ini ditangani oleh penyidik Polsek Alak. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memberikan kepastian hukum dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Kapolsek Alak menghimbau warga agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak berwajib, serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (RA)
Humas Polresta Kupang Kota

