Kapolresta Kupang Kota Gelar Audiensi Bersama Keluarga dan Kuasa Hukum Korban Terkait Penanganan Kasus Kematian Yerdi Bekliu.

Kapolresta Kupang Kota Gelar Audiensi Bersama Keluarga dan Kuasa Hukum Korban Terkait Penanganan Kasus Kematian Yerdi Bekliu.

​Tribratanewskupangkota.com - Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., menggelar kegiatan audiensi bersama keluarga korban, tim kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) NTT, serta jajaran akademisi dari Universitas Persatuan Guru (UPG) 45 Kupang.

​Kegiatan yang berlangsung di Ruang Gelar Sat Reskrim Polresta Kupang Kota pada Rabu (20/5) ini, bertujuan untuk membuka ruang komunikasi yang transparan terkait perkembangan penanganan kasus penemuan jasad Yerdi Efrosina Bekliu di sebuah kamar kos di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, beberapa hari yang lalu.

Dalam pertemuan yang berjalan kondusif tersebut, Kapolresta Kupang Kota didampingi langsung oleh Kasat Reskrim bersama sejumlah jajaran Kanit Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polresta Kupang Kota. Pihak keluarga yang diwakili oleh ayah kandung korban, tim penasihat hukum, serta perwakilan akademisi hadir untuk mendapatkan informasi langsung mengenai sejauh mana tahapan hukum yang telah berjalan.

​Menanggapi berbagai pemberitaan dan opini yang berkembang di tengah masyarakat, Kapolresta Kupang Kota meluruskan bahwa informasi-informasi yang beredar luas di media massa maupun media sosial belakangan ini bukan merupakan informasi resmi yang dikeluarkan oleh Polresta Kupang Kota.

Pihak Kepolisian meminta masyarakat dan keluarga untuk lebih cermat dan bijak dalam menyaring informasi, karena dinamika opini di luar tidak mencerminkan proses penyidikan riil yang saat ini sedang berjalan di internal kepolisian. Meski begitu, pihak Polresta tetap menampung setiap masukan sebagai bagian dari bahan pendalaman perkara.

Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa Sat Reskrim Polresta Kupang Kota berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Pengungkapan kasus ini dilakukan secara mendalam dan berbasis ilmiah (scientific crime investigation).

​"Kami telah melaksanakan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai dengan prosedur dan standar operasional (SOP). Pengungkapan suatu perkara membutuhkan proses, pendalaman yang objektif, serta kepastian alat bukti. Saat ini penyidik bekerja sama dengan dokter forensik untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap jasad korban. Sampel pemeriksaan patologi bahkan telah dibawa ke Bali, dan saat ini kami masih terus bekerja sembari menunggu hasil resmi dari dokter forensik tersebut," ujar Kombes Pol. Djoko Lestari.

Dukungan Terhadap Langkah Kepolisian
​Di sisi lain, Ketua DPD KAI NTT selaku kuasa hukum keluarga bersama Dekan Fakultas Hukum UPG 45 menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Kapolresta Kupang Kota dalam meluruskan situasi. Kehadiran pihak keluarga dan tim hukum adalah bentuk dukungan agar penanganan kasus ini berjalan transparan, objektif, dan terhindar dari spekulasi liar di tengah publik.


​Pertemuan ditutup pada siang hari dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif dengan kesepahaman untuk terus menjaga komunikasi dua arah demi kelancaran proses hukum. RA