localhost/kupangkota,- Kepolisian Resor Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur, amankan jalannya aksi dari komunitas media online nusa tenggara timur ( kowmen - ntt), terkait dengan dugaan adanya kriminaslisasi terhadap Wartawan oleh oknum Pejabat, Kamis ( 17/11/2016 ) pukul 08.30 Wita.
Dalam kegiatan Aksi yang di koordinator Jefry Taolin dengan jumlah massa ± 30 Orang mulai berkumpul di sekretariat Komunitas Media Online ( KOWMEN - NTT ) di kompleks kantor DPRD Provinsi NTT jalan Eltari Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Massa aksi melakukan aksi long march dari titik kumpul menuju ke Mapolda NTT dengan melewati jalan El Tari - jalan Soeharto - Polda NTT. Dalam aksinya massa aksi membawa perlengkapan diantaranya 1 unit Mega Phone, spanduk dan Poster yang antara lain bertuliskan Komunitas Wartawan Media On Line Nusa Tenggara Timur KOWMEN – NTT, Selamat Hari Bhayangkara Pak Polisi Kami Hanya Kuli jangan di Buli Apalagi Di Pukuli dan Stop Diskrimasi Jurnalis.
Sekitar pukul 11.00 Wita massa aksi unras tiba di Mapolda NTT dan langsung melakukan orasi di depan pintu masuk Mapolda NTT yang menunut untuk bertemu dengan Kapolda NTT guna menyampaikan aspirasi terkait diskrimasi dan kriminalisasi terhadap wartawan dan melepaskan ID Wartawan dan digantung di pintu gerbang Mapolda NTT sebagai wujud protes atas kriminalisasi terhadap wartawan. Perwakilan massa aksi diterima oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules A.Abast yang didampingi oleh Wadir Intelkam Polda NTT AKBP Hidayat dan Kasubdit Peliputan dan Dokumentasi AKBP Johanis M.WRK di ruang kerja Wadir Intelkam Polda NTT. Usai membacakan pernyataan sikap,perwakilan massa aksi menyerahkan pernyataan sikap tersebut Kepada Kabid Humas Polda NTT dan pada pukul 12.55 Wita massa aksi membubarkan diri dan meninggalkan Polda NTT untuk kembali ke sekretariat.
Dalam pelaksanaaan pengamanan aksi unjuk rasa dari KOWMEN - NTT berjalan dengan aman dan tertib, serta mendapat pengamanan dan pengawalan dari personil Polres Kupang Kota dan Polsek Oebobo yang di pimpin langsung oleh kapolsek Oebobo Akp Fajar V. Sjarifuddin, SIK.