Satreskrim Polres Kupang Kota Gelar Konferensi Pers Terkait Jambret.

Satreskrim Polres Kupang Kota Gelar Konferensi Pers Terkait Jambret.

Tribratanewskupangkota.com,- Bertempat di ruangan Satuan Reskrim  Polres Kupang Kota, Satuan Reskrim Polres Kupang Kota melaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan ( Jambret ), Minggu (17/03/19) pukul 13.20 Wita.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P. T. Binti, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Boy  Jacob M. Nafi, SH,MH yang di damping Kanit Pidum Ipda  Yance Y. Kadiaman, SH, dalam Konfrensi Pers menerangkan bahwa kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan ( Jambret ) ini  terjadi pada hari sabtu  sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan TDM V Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Kejadian berawal pada saat Fransiska ( korban ) yang sedang mengendarai sepeda motor dari arah Oebufu menuju jalan Tuak Daun Merah ( TDM) dengan menggantungkan tas miliknya dari bahu kanan ke pinggang kiri dan pada saat yang bersamaan kedua  pelaku MB (39) dan NP (35) yang menggunakan sepeda motor  dari arah bersamaan melihat korban sehingga pelaku NP  meminta kepada pelaku MB untuk memepetkan kendaraannya mendekati kendaraan korban dan  langsung menarik tas milik korban.

Ketika pelaku NP menarik tas milik korban dengan menggunakan tangan kanan hingga putus,saat itu juga korban bersamaan dengan kendaraan terjatuh dan kedua pelaku langsung melarikan diri.” ungkap Kasat.

Pada saat melakukan aksi jambret, MP dan NP dilihat oleh Agustinus Ananis yang pada saat itu sedang melintas dan langsung mengejar kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor.” tambah Kasat.

Ketika tiba di cabang menuju jalan Soverdi,kedua pelaku terjatuh dari kendaraan dan warga sekitar yang mengetahui aksi kedua pelaku langsung mengamankan pelaku MB, sedangkan pelaku NP melarikan diri sambil membuang tas milik korban dan membuka jaket yang di kenakan.”pungkasnya.

Saat ini pelaku MB bersama barang bukti, 1 (satu) buah tas samping dengan kondisi tali tas terputus, 1 (satu) buah Hand Phone merek OPPO, 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp 370.000,- (tiga ratus tujuh  puluh ribu rupiah),KTP,SIM C dan STNK milik korban sedangan barang bukti 1 (satu) buah jaket dan sepeda motor Honda beat dengan nomor Polisi DH 4837 KF diamankan dari tangan pelaku. (M)