Dipicu Masalah Charger HP, Bhabinkamtibmas Namosain Mediasi Kasus KDRT Pasutri Hingga Sepakat Berdamai di Polsek Alak.

Dipicu Masalah Charger HP, Bhabinkamtibmas Namosain Mediasi Kasus KDRT Pasutri Hingga Sepakat Berdamai di Polsek Alak.

Tribratanewskupangkota.com — Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, berhasil menyelesaikan penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara damai melalui jalan musyawarah. Proses mediasi ini dilaksanakan langsung di Mapolsek Alak pada Rabu (20/05/2026) siang sekira pukul 11.30 WITA.

 

Perkara KDRT tersebut melibatkan pasangan suami istri (Pasutri) yang berdomisili di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, yakni pelapor (istri) berinisial S dan terlapor (suami) berinisial A.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain, Aipda Yakob B. Saudale, yang turun langsung menjembatani persoalan rumah tangga warga binaannya tersebut merupakan respon cepat kepolisian dalam meredam potensi konflik dalam keluarga agar tidak berkepanjangan.

 

AKP I Ketut Setiasa membeberkan bahwa insiden memprihatinkan tersebut terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 10.30 WITA. Kejadian bermula ketika terlapor A baru saja pulang dari tempatnya bekerja. Sesampainya di rumah, terlapor bermaksud meminjam alat pengisi daya ponsel (charger/cas) kepada istrinya.

 

Namun, karena suatu alasan, pelapor tidak memberikan alat cas tersebut. Diduga karena kelelahan setelah bekerja dan tersulut emosi yang tidak terkontrol, terlapor A langsung melakukan tindakan kekerasan fisik dengan cara mencekik leher dan menampar wajah korban secara berulang kali.

 

Tidak terima atas perlakuan kasar sang suami, korban S kemudian mendatangi Mapolsek Alak untuk mengadukan perbuatan suaminya tersebut.

 

Merespon aduan tersebut, Aipda Yakob B. Saudale bersama piket fungsi Polsek Alak langsung mempertemukan kedua belah pihak di ruang mediasi. Melalui pendekatan yang humanis dan pemberian pemahaman hukum, emosi pasutri ini perlahan mereda hingga menghasilkan beberapa poin kesepakatan:

 

Pihak pelapor (istri) menyatakan tidak ingin melanjutkan masalah ini ke ranah hukum pidana. Dirinya hanya meminta pihak kepolisian untuk memberikan pembinaan tegas kepada suaminya agar sadar akan kekeliruannya.

 

Di hadapan petugas dan istrinya, terlapor A secara jantan mengakui seluruh perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf yang mendalam, serta menyesali tindakan kekerasan yang telah dilakukannya.

 

Terlapor berkomitmen dan berjanji secara tertulis untuk tidak akan mengulangi perbuatan kasar atau kekerasan dalam bentuk apa pun kepada istrinya di kemudian hari.

 

"Langkah mediasi ini merupakan wujud nyata kehadiran Bhabinkamtibmas sebagai pemecah masalah (problem solver) di tingkat akar rumput. Kami bersyukur kedua belah pihak menyadari ego masing-masing dan memilih jalan perdamaian demi keutuhan rumah tangga mereka," pungkas AKP I Ketut Setiasa. (RA)