Tegas dan Humanis: Polsek Kota Raja Kupang Damaikan Kasus Pengancaman Anak Terhadap Ibu Kandung.
Tribratanewskupangkota.com – Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota menunjukkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum dengan sukses memediasi dan mendamaikan kasus dugaan pengancaman yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Kasus ini melibatkan konflik serius antara seorang anak kandung dan ibu kandungnya.
Kapolresta Kupang Kota, KBP Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada, S.H, membenarkan penyelesaian kasus yang terjadi pada Minggu (16/11/2025), di alamat tinggal bersama mereka di Kelurahan Liliba tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan pengancaman yang dilakukan oleh pelaku, RA(32), terhadap ibu kandungnya sendiri, WM(66), seorang Ibu Rumah Tangga. Kedua pihak tercatat tinggal di alamat yang sama.
Peristiwa ini, menurut keterangan AKP Leyfrid, terjadi sekitar pukul 19.00 WITA. Meskipun merupakan tindak pidana murni, Polsek Kota Raja memilih untuk mengedepankan solusi restorative justice mengingat eratnya hubungan darah antara korban dan pelaku.
Merespons laporan tersebut, Polsek Kota Raja segera mengambil langkah mediasi. Pihak kepolisian aktif mempertemukan kedua belah pihak dan memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum serta pentingnya menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga.

“Prioritas kami adalah penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan hubungan. Karena ini adalah kasus antara ibu dan anak kandung, kami melihat penyelesaian secara kekeluargaan adalah jalan terbaik,” jelas Kapolsek Kota Raja.
Upaya mediasi ini membuahkan hasil positif. Kedua pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan berdamai. Sebagai bukti penyelesaian, baik WM(korban) maupun RA(pelaku) telah menandatangani surat pernyataan damai di Mapolsek Kota Raja.
Dengan ditandatanganinya surat pernyataan damai, kasus ini dianggap selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Polsek Kota Raja berharap kejadian serupa tidak terulang, dan meminta masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah internal keluarga dengan komunikasi yang baik. (RA)
Humas Polresta Kupang Kota

