Hari Pertama Operasi Zebra, Banyak Pelanggar diberi Teguran.

Hari Pertama Operasi Zebra, Banyak Pelanggar diberi Teguran.

Tribratanewskupangkota.com - Operasi Zebra Turangga 2025 yang dilakukan oleh Satuan Lalulintas Polresta Kupang Kota pada hari pertama (17/11/2025) langsung melakukan penindakan dan juga melakukan pengaturan serta himbauan Lalulintas.

3 (tiga) pos yang dibangun saat operasi ini yakni pos pengamanan, pos pelayanan dan pos terpadu dengan menempatkan 9 (sembilan) anggota yang dipimpin oleh seorang perwira guna mendekatkan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat.

Pos pos yang dibangun, disamping melakukan tugas rutin Kepolisian di bidang kelalulintasan, juga melakukan imbauan kepada masyarakat terkait ketertiban dan keselamatan berlalulintas dijalan.

Dihari pertama pelaksanaan operasi, anggota yang ditempatkan pada pos ops Zebra langsung melakukan penindakan berupa teguran kepada beberapa pengendara sepeda motor yang dinilai melanggar aturan lalulintas.

"Kami melakukan teguran kepada pengendara sepeda motor yang pada saat kami lakukan pengaturan mendapat pengendara tersebut membawa sepada motor dengan tidak ada kaca spion, dan ada juga yang membawa anak dengan tidak menggunakan helm dan kami inbau agar membawa anak juga harus menggunakan helm" kata Kapos Pengamanan El Tari Iptu Muin Saleh.

Demikian juga dengan pos pelayanan di depan Ramayana yang melakukan pengaturan lalulintas kepada pengunjung yang melakukan pembelanjaan di Ramayana Mall sambil melakukan teguran dan imbauan kepada pelanggar lalulintas dibawah kendali Ipda Abdul Haris.

Di pos terpadu kuanino, Ipda I Nyoman Pasek Martika bersama anggota juga melakukan pengaturan dan teguran humanis kepada pelanggar lalulintas sambil melakukan imbauan tentang tertib lalulintas sambil melakukan pengaturan pada simpul jalan.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari S. I. K., M. M. melalui Kasat Lantas Kompol Sudirman S. Sos. mengatakan kegiatan Operasi ini adalah kegiatan rutin Kepolisian dalam bentuk Operasi serta lebih ditekankan pada teguran dan himbauan.

Namun jika didapati ada pelanggar yang dapat membahayakan nyawa orang lain seperti membonceng lebih dari satu orang, mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi, mengendarai kendaraan sambil menggunakan HP serta mabuk saat berkendaraan dan juga melakukan kebisingan dengan menggunakan knalpot bising maka akan kami tilang. (FN)