Respon Cepat Aduan Warga, Polsek Alak Amankan Bayi 7 Bulan yang Dianiaya Ayah Kandung di Naioni.
Tribratanewskupangkota.com — Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Naioni bersama piket fungsi Polsek Alak bergerak cepat merespon aduan masyarakat terkait dugaan kasus penganiayaan anak di bawah umur. Peristiwa memprihatinkan ini terjadi di RT 10 / RW 04, Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Selasa (19/05/2026) malam sekira pukul 23.30 WITA.
Aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial AT terhadap anak bayinya yang baru berusia 7 bulan, berinisial A.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H., membenarkan adanya intervensi cepat dari pihak kepolisian di lapangan guna menyelamatkan nyawa anak korban dan meredam konflik keluarga.
Kapolsek Alak menjelaskan, kronologis kejadian bermula dari masalah rumah tangga. Ibu kandung korban, MR, yang saat ini diketahui sedang bekerja mengadu nasib di Jakarta, sementara bayi mereka ditinggal dan dirawat oleh sang bapak di Kupang.
Emosi pelaku AT tersulut setelah melihat istrinya memasang foto mantan kekasih pada profil WhatsApp (WA) miliknya. Akibat didera rasa cemburu dan emosi yang tidak terkontrol, pelaku tega melampiaskan kekesalannya dengan menganiaya darah dagingnya sendiri yang masih bayi.
"Pelaku kemudian merekam aksi penganiayaan tersebut dalam bentuk video lalu mengirimkannya kepada sang istri di Jakarta. Melihat video kekerasan itu, sang ibu langsung menghubungi pihak keluarganya yang berada di Kupang untuk segera mengecek kondisi anaknya di Naioni," ungkap AKP I Ketut Setiasa, S.H.
Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga dari ibu korban langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di saat yang bersamaan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Naioni Aiptu Ferdinan L. Bagaihing, S.H., M.H. bersama anggota Piket Polsek Alak yang menerima laporan warga segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi.
Saat petugas tiba di rumah tersebut, situasi sempat tegang karena kedua belah pihak keluarga dari bapak dan ibu korban sudah berkumpul di TKP.
"Petugas Bhabinkamtibmas bersama piket Polsek Alak langsung mengambil langkah persuasif dengan melakukan mediasi di tempat. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama demi keselamatan dan kesehatan anak, bayi Arumi dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga ibunya untuk dirawat serta dijaga dengan layak," tambah Kapolsek Alak.
Polresta Kupang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tersulut emosi dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga, terlebih sampai melampiaskan kekerasan kepada anak-anak yang dilindungi oleh undang-undang. Kasus ini kini dalam penanganan dan pemantauan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

