Pimpin Apel Fungsi Satreskrim, Kapolresta Kupang Kota Tekankan SOP Olah TKP Hingga Respons Cepat Pelayanan Laporan.
Tribratanewskupangkota.com — Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., memberikan arahan dan penekanan secara langsung kepada seluruh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota. Kegiatan ini berlangsung dalam pelaksanaan apel fungsi yang digelar di depan ruang loby Satreskrim, Selasa (19/05/2026) pagi.
Apel fungsi ini dimanfaatkan oleh pimpinan tertinggi Polresta Kupang Kota sebagai wadah evaluasi berkala guna meningkatkan kedisiplinan, profesionalitas, serta mutu pelayanan kepolisian, khususnya di bidang penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.

Dalam arahannya, Kombes Pol. Djoko Lestari menggarisbawahi lima aspek krusial yang wajib dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh anggota Satreskrim.
Kapolresta melakukan pemeriksaan mendetail terhadap absensi dan kekuatan personel di masing-masing unit Reskrim. Hal ini dilakukan guna memastikan kesiapan fisik, mental, dan kedisiplinan anggota sebelum terjun melaksanakan tugas pelayanan sepanjang hari.
Kenyamanan lingkungan kantor menjadi sorotan utama. Kapolresta menginstruksikan anggota untuk senantiasa menjaga kebersihan ruang kerja. Ruang pelayanan yang bersih dan rapi dinilai mencerminkan kesiapan institusi dalam memberikan pelayanan yang memanusiakan masyarakat (humanis).
Petugas di SPKT maupun di unit penyidikan diminta memberikan respon cepat, ramah, dan solutif saat menerima masyarakat yang datang melapor. Penanganan awal laporan harus dilakukan secara profesional tanpa adanya penundaan yang tidak perlu.
Akurasi administrasi penyidikan berbasis digital menjadi perhatian serius. Kapolresta menegaskan agar seluruh proses penginputan Laporan Polisi—baik yang berasal dari Polsek jajaran maupun internal Polres—wajib diinput secara cepat dan berkala ke dalam aplikasi sistem resmi kehumasan/reserse Polri demi transparansi penanganan perkara.
Sebagai penutup, Kapolresta menginstruksikan unit identifikasi (Inafis) dan tim penyidik lapangan untuk wajib melaksanakan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP). Langkah ini krusial guna mewujudkan pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) yang akurat.
"Saya minta seluruh aspek penekanan ini tidak hanya didengar, tetapi langsung diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Jaga integritas, hindari pelanggaran sekecil apa pun, dan berikan keadilan yang transparan bagi masyarakat," tegas Kombes Pol. Djoko Lestari di hadapan barisan personel Satreskrim.
Melalui penekanan intensif pada apel fungsi ini, diharapkan jajaran Satreskrim Polresta Kupang Kota semakin solid dan profesional dalam menuntaskan berbagai kasus kriminalitas demi terwujudnya kamtibmas Kota Kupang yang kondusif. (RA)
Humas Polresta Kupang Kota

