Gerak Cepat Jatanras Polresta Kupang Kota, Amankan SI Terduga Pelaku Pencurian HP.

Gerak Cepat Jatanras Polresta Kupang Kota, Amankan SI Terduga Pelaku Pencurian HP.

Tribratanewskupangkota.com - Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Kupang Kota, Rabu (11/06/2025) telah mengamankan seorang terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian. Terduga SI (35 Tahun) berhasil diamankan di Jalan Ikan Kombong, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada Pikul 20.30 Wita.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/696/VI/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 11 Juni 2025, yang dilaporkan oleh Korban MJ, atas kasus pencurian sebuah Handphone, yang terjadi di sebuah kos-kosan beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kayuh Putih, Kecamatan Oebobo.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung S.H., S.I.K., M.Si.  saat dihubungi membenarkan terkait dengan kasus pencurian dan penangkapan pelaku pencurian tersebut.

“Kasus Pencurian tersebut bermula ketika korban MJ menyimpan handphone merk VIVO, di depan kos korban tepatnya di meja rak piring, kemudian MJ pergi meninggalkan kos, setelah sadar bahwa HP miliknya ketinggalan, saat itu juga MJ kembali ke kos untuk mengambil HP tersebut namun setrelah sampai HP tersebut sudah tidak ada lagi. MJ kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Piket Polresta Kupang Kota untuk dibuatkan Laporan Polisi guna penanganan lebih lanjut”, Jelas Kombes Aldinan.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan setelah mendapat Laporan Polisi terkait dengan Kasus tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Kupang kota langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban MJ, dari pemeriksaan tersebut berhasil mendapati identitas dari terduga pelaku.

Dari indentitas pelaku ini kemudian dilakukan pengembangan dan mengumpulkan informasi sehingga diketahui bahwa terduga pelaku sementara berada di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak.

Saat itu juga Unit Jatanras bergerak untuk menuju Lokasi untuk mengamankan pelaku, SI berhasil diamankan oleh Unit Jatanras tanpa perlawanan, setelah diinterogasi SI mengakui perbuatannya dan barang bukti HP tersebut menurutnya disimpan di kos-kosan milik saudaranya berinisial SB di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo yang berada tidak jauh dari TKP. Unit Jatanras kemudian bersama dengan terduga SI langsung menuju ke kos-kosan di Kayu Putih dan berhasil mengamankan barang bukti Handphone tersebut.

“Saat ini Terduga SI telah diamankan dan menjalain pemeriksaan intensif oleh Penyidik guna Proses lebih lanjut, sekaligus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga diancam dengan Pasal 362 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian biasa, dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun”, tutup Kapolresta.