Tidak Terima Anaknya Dipukul, Pelaku Penganiaya Remaja di Oebufu Segera Ditangani Bhabinkamtibmas Polsek Koja

Tidak Terima Anaknya Dipukul, Pelaku Penganiaya Remaja di Oebufu Segera Ditangani Bhabinkamtibmas Polsek Koja

Tribratanewskupangkota.com – Bhabinkamtibmas Polsek Kota Raja (Koja) Kelurahan Kayu Putih Aipda Jefry Banunaek dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba Bripka Andri Non, melakukan mediasi atas kasus tindak pidana penganiayaan terhadap remaja di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu (12/6/2024) sore.

 

Kejadian bermula, pada Selasa 11 Juni 2024, anak dari pelaku RA (35) sedang bermain bersama korban YB (13), kemudian terjadi pemukulan terhadap anak dari pelaku RA tersebut. Tidak Terima anaknya dipukul, pelaku lalu mencari dan menampar korban di pipi hingga korban menangis.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si saat dihubungi tribratanewskupangkota.com menjelaskan, bahwa Bhabinkamtibmas Kelurahan Kayu Putih dan Liliba mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebufu sebagai penanggungjawab wilayah(yang saat ini sedang mengikuti Pendidikan Pengembangan), untuk segera mendatangi TKP di Kelurahan Oebufu.

 

“Tiba di TKP, pelaku yang hendak diamankan untuk dibawa ke Polsek Kota Raja, berinisiatif untuk terlebih dahulu membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan,” jelas Kapolresta.

 

Sambungnya, karena pelaku dan orang tua korban tinggal di kos-kosan yang sama dan sudah dianggap seperti keluarga sendiri, ibu korban memaafkan perbuatan dari pelaku, sehingga kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara damai.

 

Lebih jauh dijelaskan orang nomor satu di Polresta Kupang Kota ini, penyelesaian kasus diatas dimungkinkan karena setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat, tidak semuanya harus diselesaikan melalui proses hukum, namun dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau damai.

“Tugas Bhabinkamtibmas yang berada setiap saat di tengah masyarakat, dapat juga membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh warga, tanpa harus melalui proses hukum di kepolisian,” terang Kombes Aldinan Manurung.

 

Yang terpenting, tambahnya, permasalahan tersebut penyelesaian secara damai, harus dari kedua belah pihak atau tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan tidak berdampak fatal bagi korban, tutup Kapolresta Kupang Kota. (AN)