Kurang dari Sehari, Semi Pelaku Pencurian Uang Belasan Juta di Kios Oesapa Ditangkap Tim Serigala Polsek Kota Lama
Tribratanewskupangkota.com – Tidak butuh waktu lama bagi Tim Serigala Polsek Kota Lama Polresta Kupang Kota, untuk mengungkap tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Fitra Nur Dani, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/131/VII/2024/Sektor Kota Lama, tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 WITA.
Terduga pelaku dengan inisial SBM alias Semi (28), warga Kelurahan Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, ditangkap di rumahnya di sekitar Bendungan Tilong, pada Jumat (26/7/2024) malam kemarin tanpa adanya perlawanan.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang dikonfirmasi tribratanewskupangkota.com membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian uang senilai 17.300.000,- (tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah) di dalam kios di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
“Iya benar, kemarin malam (26/7/2024 sekitar pukul 19.30 WITA) tim penyidik Polsek Kota Lama berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian uang di dalam kios di Oesapa Barat, dengan nilai belasan juta rupiah,” kata Kapolresta.
Dikatakannya lagi, pengungkapan cepat oleh penyidik (kurang dari 24 jam) atas kerjasama antara korban, saksi dan penyidik sehingga terduga pelaku berhasil ditangkap.
“Atas kerjasama semua pihak, kami dengan cepat mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku yang sementara berada di rumahnya,” beber Kombes Aldinan.
Setelah ditangkap dan diamankan, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, dan segera merampungkan berkas perkaranya, agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, tandas mantan Kapolres Kupang ini.
Kapolresta pada kesempatan itu berpesan kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian maupun kejahatan yang dapat terjadi dimana dan kapan saja.
“Saya himbau warga Kota Kupang untuk selalu waspada dan melengkapai tempat usaha maupun tempat tinggal dengan sarana pendukung, seperti kamera pengawas/CCTV, sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk pencurian,” pesan Kapolresta Kupang Kota.
Kapolsek Kota Lama Akp Jemy Oktovianus Noke, S.H yang dihubungi melalui saluran telepon seluler mengatakan, terduga pelaku kini telah diamankan di Rutan Polsek Kota Lama.
“Terduga pelaku telah diamankan tim serigala polsek, setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap korban dan saksi-saksi. Dan kini telah berada di rutan polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Kapolsek Jemy Noke yang juga biasa disapa.
Lebih lanjut dikatakan, barang bukti yang juga diamankan, yakni 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion, pakaian, tas, dompet, SIM A, 2 buah Handphone, dan juga uang kertas pecahan seratus ribu rupiah, lima puluh ribu rupiah, sepuluh ribu rupiah, dua ribu rupiah serta pecahan seribu rupiah.
“Ada juga barang yang ikut diamankan, yaitu sepeda motor Yamaha Vixion, beberapa pakaian, tas samping, dompet, kartu SIM A, Handphone merk Nokia dan Redmi, alat Charger Handphone, serta uang kertas tunai senilai Rp. 9.073.000, yang telah disita sebagai barang bukti,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Ngada itu.
Bahwa terduga pelaku, tambah Kapolsek Kota Lama, mengakui semua perbuatannya, dan uang dari hasil pencurian digunakan untuk memperbaiki dan membeli beberapa suku cadang sepeda motor miliknya, dan sebagian juga digunakan untuk keperluan sehari-hari. (AN)