Polsek Kota Lama Bekuk Pelajar 16 Tahun Terduga Pelaku Penganiayaan Berat Guru di Kupang.

Polsek Kota Lama Bekuk Pelajar 16 Tahun Terduga Pelaku Penganiayaan Berat Guru di Kupang.

Tribratanewskupangkota.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota melalui Polsek Kota Lama memberikan perhatian serius terhadap kasus penganiayaan berat yang melibatkan oknum pelajar dan guru di SMK Pelayaran Lasiana Kupang. Kurang dari 12 jam pasca-kejadian, aparat gabungan berhasil membekuk terduga pelaku di tempat persembunyiannya.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, menyayangkan terjadinya aksi kekerasan di lingkungan pendidikan tersebut. Dalam keterangannya, Kapolresta menegaskan bahwa jajaran Polresta Kupang Kota berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan tanpa memandang status pelaku, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan UU Perlindungan Anak mengingat terduga pelaku masih di bawah umur.

 

"Kami bergerak cepat begitu menerima laporan guna memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif dan mencegah potensi konflik susulan. Kasus ini menjadi perhatian penuh jajaran Polresta Kupang Kota. Penanganan terhadap terduga pelaku yang masih tergolong Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) akan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku, dengan berkoordinasi bersama pihak terkait," tegas Kapolresta Kupang Kota.

Kapolresta juga mengimbau seluruh lembaga pendidikan di wilayah Kota Kupang untuk memperketat pengawasan serta pembinaan karakter di lingkungan asrama maupun sekolah guna mencegah terulang kembali aksi kekerasan serupa.

 

Peristiwa penganiayaan berat ini menimpa korban SM (27), seorang guru asal Kabupaten Sumba Barat Daya yang mengajar di SMK Pelayaran Lasiana. Kejadian berlangsung pada Rabu (12/8/2026) tengah malam di kamar asrama sekolah yang berlokasi di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

 

Korban yang sedang beristirahat tiba-tiba didatangi terduga pelaku berinisial ABG (16), siswa kelas II jurusan Nautika Kapal Niaga. Pelaku mendatangi kamar korban dengan wajah tertutup kaos latihan dasar (Latsar) SMK Pelayaran, menggedor pintu sambil memanggil "Pak, Pak!", lalu mendobrak dan menyerang korban secara brutal menggunakan senjata tajam.

 

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius di bagian kepala atas (11 jahitan), kepala sebelah kiri (13 jahitan), serta luka pada tangan kiri. Korban sempat dilarikan oleh para siswa asrama ke RSUD SK Lerik Kota Kupang untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

 

Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman menjelaskan berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP/B/178/VIII/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 13 Agustus 2026, Tim Buser/Reskrim Polsek Kota Lama yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Deky Tanebeth langsung melakukan penyelidikan lapangan dan olah TKP.

Pada Kamis (13/8/2026) sekira pukul 13.20 WITA, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di rumah kosnya di Jalan Anggrek, Bimoku, Kelurahan Lasiana. Pelaku pasrah dan tidak melakukan perlawanan saat digiring ke Mako Polsek Kota Lama.

 

Lebih lanjut kapolsek Kota Lama menjelaskan dalam kasus ini, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti berupa; 1 potong kaos merah lengan pendek berbercak darah milik korban, 1 potong celana pendek merah berbercak darah milik korban, 1 potong kaos hitam lengan panjang berbercak darah milik korban, 1 potong celana panjang jeans biru tua milik terduga pelaku yang terdapat noda darah korban.

 

“Saat ini penyidik Polsek Kota Lama masih mendalami motif di balik aksi penikaman tersebut, melakukan interogasi intensif, menyisir keberadaan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku, serta memeriksa saksi-saksi dari pihak sekolah dan rekan pelaku”, tutup AKP AKP Zainal Arifin Abdurahman.