Penjambret Diamankan Bersama Barang Bukti Sebuah Handphone

Penjambret Diamankan Bersama Barang Bukti Sebuah Handphone

Tribratanewskupangkota.com - Jumat (31/5/2024) pagi, di jalan Cak Doko samping kantor Lurah Oebobo Kecamatan Oebobo Kota Kupang,  telah terjadi tindak pidana dengan Kekerasan (Jambret) satu unit Hand Phone merk Samsung milik seorang anak perempuan di bawah umur.

Berawal saat DWB (14) dari rumah kontrakan yang baru  di belakang SPBU Oebobo hendak pergi ke kontrakan lama dibelakang kantor Lurah Oebobo. Saat DWB berjalan kaki dan tiba di samping kantor lurah, kemudian datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Drak Grey Metalik (Abu Gelap), kemudian menghampiri DWB  dan bertanya saya " adik, kos kosan disini dimana ?", kemudian DWB menjawab "kos kosan di sini tidak ada om". Selesai DWB menjawab tiba Pelaku MA (43) langsung merampas Hand Phone DWB dan kemudian langsung tancap Gas meninggalkan DWB.

Mendapat perlakuan seperti itu, lDWB pun langsung berteriak minta tolong, sontak teriakan tersebut didengar oleh warga sekitar dan wargapun mengejar MA kemudian mendapati MA tidak jauh dari lokasi tempat MA melakukan jambret dan langsung diamankan warga.

 

Mendapat laporan warga bahwa diwilayahnya telah diamankan seorang jambret, kemudian Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebobo langsung mendatangi TKP dan menghubungi piket Polsek Kota Raja dan mengamankan MA berikut Barang Bukti sebuah Hand Phone merk Samsung serta beberapa dokumen lain milik MA diantaranya satu buah SIM C yg sudah habis masa berlaku dari tahun 2018, 4 buah buku tulis yg bertulisakan cakaran angka Kupon Putih, STNK No.Pol DH. 5638 PB, Dompet wanita warna Pink, Alat Cas HP, satu unit HP android J1 warna putih.

Orang tua DWB (ENT) yang mendengar anaknya dijambret, langsung mendatangi Polsek Kota Raja dan membuat Laporan Polisi. Dan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP / B / 59 / V / 2024 / Polsek Kota Raja, MA pun langsung diamakan.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H. Manurung S.H., S.I.K., M.Si. saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu dan saat ini sedang dalam proses dipolsek Kota Raja.

"Benar, telah terjadi penjambretan yang dilakukan oleh MA tethadap anak dibasah umur DWB di kelurahan Oebobo, dan saat ini kasusnya sedang ditangani Polsek Kota Raja dan pelakunya sudah diamankan beserta dengan barang bukti" kata Kapolresta Kombes Aldinan.

"Kami berterima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu mengejar dan mengamankan pelaku, kami apreseasi keberanian warga tersebut" lanjut Kapolresta.

Kapolsek Kota Raja AKP Riky Dally S.H. yang ditemui media ini mengatakan "saat ini kami telah amankan terduga pelaku (MA) bersama dengan barang bukti dan akan kami lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku".

informasi yang diterima, bahwa terduga pelaku melakukan aksi tersebut sendirian karena menginginkan Hand Phone tersebut untuk di pergunakan atau di perjualbelikan kembali untuk kepentingan pribadi. FN