Jatanras Polresta Kupang Kota dan Bhabinkamtibmas Liliba Tangkap Lima Pelajar Terduga Pelaku Pengeroyokan

Jatanras Polresta Kupang Kota dan Bhabinkamtibmas Liliba Tangkap Lima Pelajar Terduga Pelaku Pengeroyokan

Tribratanewskupangkota.com — Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, Bripka Andri Non, berhasil mengamankan lima orang anak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang anak dengan keterbelakangan mental.

 

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, di Jalan Taebenu, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Kasus ini mencuat setelah video aksi pengeroyokan tersebut viral di salah satu akun media sosial Instagram.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/919/VIII/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT, anak korban berinisial MZ diketahui mengalami sakit di bagian kepala usai pulang ke rumah, pada Minggu, 3 Agustus 2025 pagi. Pelapor, Putri Mayang Kartika, yang merupakan kerabat dari anak korban, mengetahui peristiwa kekerasan tersebut setelah melihat rekaman video yang beredar di media sosial, dan langsung melapor ke SPKT Polresta Kupang Kota.

 

“Lima terduga anak pelaku yang diamankan adalah pelajar di beberapa sekolah di Kota Kupang, yaitu RM (15), GK (16), AM (15), MB (15), dan AK (16). Seluruhnya masih berstatus pelajar dan kategori anak di bawah umur,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, (Kamis, 7/8/2025).

 

Dari hasil pemeriksaan awal, sebutnya, para terduga anak pelaku mengaku memukuli anak korban setelah menaruh curiga atas gerak-gerik yang mereka anggap mencurigakan saat berada di sekitar lokasi acara ulang tahun teman mereka.

 

“Alih-alih menanyai anak korban secara baik, para terduga anak pelaku malah melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama, padahal anak korban merupakan anak berkebutuhan khusus,” beber Kombes Djoko Lestari.

 

Lebih mengkhawatirkan, tambah mantan Kapolres Pamekasan ini, salah satu dari terduga anak pelaku, yaitu AK, diketahui merupakan residivis dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

 

“Saat ini, kelima terduga anak pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” tutup Kapolresta Kupang Kota.

 

Pada kesempatan itu juga, Kapolresta Kupang Kota mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih mengawasi perilaku anak-anak di lingkungan masing-masing agar tidak terjerumus dalam tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, terutama terhadap kelompok rentan seperti anak berkebutuhan khusus. (AN)