Penyidik PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Percabulan Anak ke Kejaksaan

Penyidik PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Percabulan Anak ke Kejaksaan

Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan tersangka ISB beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dalam kasus dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak berinisial LGAJ.

 

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Tersangka sebelumnya dilaporkan berdasarkan bukti laporan polisi, Nomor: LP/B/1079/XII/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Dengan dilakukannya pelimpahan atau Tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kupang.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, menjelasakan kasus dugaan percabulan terhadap anak ini terjadi di rumah kediaman anak korban, yang beralamat di Kelurahan Airnona, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Pada Sabtu, 9 Desember 2023, sekitar pukul 07.40 Wita, berdasarkan keterangan anak korban, saat itu dirinya sedang tidur di dalam kamar ketika tiba-tiba melihat tersangka sudah berada di dalam kamar, duduk di sofa tepat di bawah kakinya.

 

“Tersangka sempat menanyakan keberadaan kakek dan nenek korban, dan tak lama kemudian tersangka diduga melakukan percabulan terhadap anak korban, yang membuat anak korban kaget dan segera berlari menuju kamar tantenya untuk meminta pertolongan. Anak korban lalu menceritakan kejadian yang dialaminya,” kata Kapolresta, (Kamis, 7/8/2025).

 

Pada siang hari, sambungnya, salah satu tante dari anak korban datang menjemput dan membawa anak korban ke kantor polisi untuk membuat laporan secara resmi..

 

“Terhadap setiap kasus tindak pidana yang dilaporkan, khususnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, kami berkomitmen dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban, dan memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Djoko Lestari. (AN)