Kawal Sidang Perdana Kasus KDRT dan Penelantaran Anak, Polresta Kupang Kota Pastikan Pengamanan Ketat di PN Kupang.

Kawal Sidang Perdana Kasus KDRT dan Penelantaran Anak, Polresta Kupang Kota Pastikan Pengamanan Ketat di PN Kupang.

Tribratanewskupangkota.com – Personel gabungan Polresta Kupang Kota melaksanakan pengamanan ketat terhadap jalannya sidang perdana perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Penelantaran Anak dengan terdakwa MEL. Persidangan berlangsung di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Kamis (05/02/2026).

 

Sidang dengan nomor register perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Kpg ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat kehadiran keluarga dan kerabat terdakwa yang berjumlah sekitar puluhan orang di ruang sidang, kepolisian melakukan langkah antisipasi guna menjaga ketertiban selama proses hukum berlangsung.

 

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Herlina Rayes, S.H., M.Hum., didampingi Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nonohayfeto, S.H., dan Putu Dima Indra, S.H. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir terdiri dari lima orang, di antaranya Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H., dan Hasbuddin B. Paseng, S.H.

Terdakwa, yang didampingi oleh enam orang penasehat hukum di bawah pimpinan Ryan Van Frids Kapitan, S.H., M.H., mendengarkan secara saksama pembacaan dakwaan atas kasus yang dilaporkan oleh istrinya sendiri, FAW.

 

Kapolresta Kupang Kota Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kabag Ops, AKP Mesakh Yohanis Hetharie, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya pengamanan di lokasi. Pengamanan dilakukan secara berlapis, melibatkan personel Satuan Samapta dan personel Polsek Kota Raja.

 

"Kami menerjunkan personel untuk melakukan pengamanan terbuka dan tertutup di area ruang sidang maupun lingkungan pengadilan. Tujuannya agar persidangan dapat berjalan dengan tenang, aman, dan tertib tanpa adanya gangguan dari pihak manapun," ujar AKP Mesakh Hetharie didampingi Kasat Samapta AKP Stevenson Bessie, S.H.

Turut memantau langsung di lokasi, Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada, S.H., memastikan bahwa setiap pergerakan terdakwa, mulai dari ruang tahanan menuju ruang sidang hingga kembali ke sel tahanan, mendapatkan pengawalan melekat oleh personel kepolisian.

Setelah pembacaan dakwaan selesai pada pukul 11.40 WITA, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 12 Februari 2026 mendatang.

 

Hingga seluruh rangkaian persidangan berakhir, situasi di Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang terpantau aman dan terkendali. Personel Polresta Kupang Kota berkomitmen untuk terus mengawal jalannya perkara ini hingga putusan akhir demi terciptanya proses peradilan yang adil dan aman. (RA)