Respon Cepat Laporan 110, Tim Saboax dan Unit Patroli Polresta Kupang Kota Amankan Pelaku Penganiayaan Sajam di Pasar Oebobo.
Tribratanewskupangkota.com – Jajaran Satuan Samapta Polresta Kupang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan kota melalui patroli preventif dan respon cepat terhadap laporan masyarakat. Pada Jumat (06/02/2026) dini hari, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Pasar Oebobo.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin oleh Kasubnit Dalmas Polresta Kupang Kota, Aiptu Hendrik Markus. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kehadiran Polri di titik-titik rawan untuk mencegah Potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG), hingga Gangguan Nyata (GN).
Usai apel, Anggota Piket 12.0 bersama Patroli Perintis Presisi "Tim Saboax" melaksanakan Patroli Lampu Biru (Blue Light Patrol). Tim menyisir sejumlah rute strategis, mulai dari Jl. Frans Seda, Jl. El Tari, Jl. Kenari Naikoten I, Jl. Sukun 1 Oepura, Jl. Tuak Daun Merah III, hingga Jl. Terusan Timor Raya. Patroli ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang masih beraktivitas maupun yang sedang beristirahat.

Ketangguhan personel diuji saat jarum jam menunjukkan pukul 04.15 WITA. Melalui saluran darurat Call Center 110, petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perzinahan yang berujung pada penganiayaan menggunakan senjata tajam di belakang Pasar Oebobo.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Samapta Polresta Kupang Kota, AKP Stevenson Albertino Bessie, S.H, saat dihubungi menjelsakan tanpa membuang waktu, Piket 12.0 dan Tim Saboax langsung meluncur ke lokasi kejadian. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas bergerak sigap mengamankan situasi yang sempat tegang.
"Personel di lapangan berhasil mengamankan pelaku dan korban untuk mencegah aksi main hakim sendiri. Kami juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan sebilah pisau yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut," jelas AKP Stevenson Bessie.

Guna kepentingan penyidikan, seluruh pihak yang terlibat beserta barang bukti langsung dievakuasi ke Mapolresta Kupang Kota (Resta 00). Setibanya di Mako, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Piket SPKT untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Kupang Kota memberikan apresiasi atas kecepatan respon personelnya di lapangan. Kehadiran Polri yang tepat waktu terbukti mampu mencegah jatuhnya korban lebih lanjut dan memastikan supremasi hukum tetap terjaga di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. (RA)
Humas Polresta Kupang Kota

