Kapolresta Aldinan Manurung Ungkap Penyebab Meninggalnya Korban KDRT Oleh ASN di Kota Kupang

Kapolresta Aldinan Manurung Ungkap Penyebab Meninggalnya Korban KDRT Oleh ASN di Kota Kupang

Tribratanewskupangkota.com - Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan keterangan pers, atas perkembangan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku AS, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT.

 

AS yang tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Josefina Maria Mey, pada Sabtu (10/8/2024) lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota.

"Setelah mendapat alat bukti yang cukup, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum serta melakukan gelar perkara, pelaku yang merupakan suami dari korban sendiri, telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolresta Kupang Kota kepada awak media, dengan didampingi Kasat Reskrim Akp Marselus Yugo Amboro, Rabu (14/8/2024) sore.

 

Pelaku kini, sambungnya, telah ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

 

Kombes Aldinan Manurung kemudian mengungkap kronologi awal kejadian, dimana sebagai suami, korban dianggap tidak mengindahkan keinginan dari suami atau tersangka untuk tidak bekerja di hari libur, dengan kondisi korban yang sedang sakit.

"Tersangka melarang korban untuk ke kantor di hari libur karena korban sedang sakit, namun korban yang merupakan ASN tersebut sedang bekerja lembur," jelas Kapolresta.

 

Karena emosi, tersangka lalu pergi dari rumah dan mengkonsumsi miras di sebuah bengkel dekat rumah tersangka, di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

 

"Setelah selesai miras, pada malam hari tersangka pulang ke rumah dan istrinya belum pulang, lalu tersangka menunggu hingga pulang, dan ketika istrinya tiba langsung dilakukan penganiayaan, dengan dipukul secara berulang menggunakan tangan, di bagian pipi dan kepala bagian belakang hingga istrinya terjatuh dan tak sadarkan diri," sambung Kombes Aldinan lagi.

 

Oleh tetangga, lanjut dia, korban dibawa ke rumah sakit dalam keadaan tidak sadarkan diri, hingga di rawat di ruangan ICU selama beberapa hari, dan pada Senin (12/8/2024), oleh dokter korban dinyatakan meninggal dunia.

"Berdasarkan hasil visum, korban dinyatakan mengalami perdarahan di otak bagian belakang, akibat terkena pukulan benda tumpul (tangan), dan terbukti korban dianiaya terlebih dahulu sebelum meninggal dunia," ujar mantan penyidik Bareskrim Polri ini.

 

Kita segera lengkapi berkasnya agar dapat juga segera dilimpahkan, supaya menjadi terang benderang dan mendapat putusan yang adil bagi keluarga, sebut Kapolresta.

 

"Anak-anak korban dan tersangka kita berikan Trauma Healing, dan kini sedang tinggal bersama keluarga mereka," bebernya.

 

Kapolresta Aldinan menjelaskan, tersangka AS dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang berbunyi dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

Orang nomor satu di Polresta Kupang Kota ini berharap, kejadian yang sangat kejam ini tidak terulang kembali di kemudian hari.

 

"Kepada warga Kota Kupang, saya menghimbau agar setiap permasalahan ataupun kejadian yang dialaminya, supaya dapat dilakukan dengan cara yang positif atau baik tanpa melakukan kekerasan," harap Kapolresta. (AN)