Satlantas Polresta Kupang Kota Ajak Pelajar SMKN 2 Kota Kupang Tertib Berlalu Lintas Lewat Sosialisasi Kamsel

Satlantas Polresta Kupang Kota Ajak Pelajar SMKN 2 Kota Kupang Tertib Berlalu Lintas Lewat Sosialisasi Kamsel

Tribratanewskupangkota.com — Dalam rangka meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota melaksanakan kegiatan Kamsel (Keamanan dan Keselamatan), berupa sosialisasi serta imbauan tertib berlalu lintas di SMK Negeri 2 Kota Kupang, (Senin, 10/11/2025).

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Sudirman, S.Sos, didampingi Kanit Regident IPDA Karina Viktoria Anami, S.Tr.K, Kanit Kamsel IPDA Nadia Jihan Pratiwi, S.Tr.I.K, serta personel Kamsel Satlantas Polresta Kupang Kota. Dalam kegiatan tersebut, Kasat Lantas bertindak sebagai Inspektur Upacara di lapangan apel SMKN 2 Kota Kupang.

Dalam amanatnya, Kasat Lantas menyampaikan imbauan kepada para guru serta para pelajar untuk senantiasa menaati peraturan lalu lintas.

“Pelajar yang belum cukup umur, atau yang sudah cukup umur namun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak mengendarai kendaraan bermotor,” tegas mantan Kasat Lantas Polres TTU ini.

 

Selain itu, Kasat Lantas juga mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip Tri Siap, yakni siap diri, siap kendaraan, dan siap mengikuti peraturan serta rambu-rambu lalu lintas di jalan.

“Empat faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas, yaitu faktor manusia, kendaraan, jalan, dan cuaca. Dengan memahami faktor-faktor tersebut, diharapkan para pelajar dapat lebih berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berkendara,” pesan Kompol Sudirman.

 

Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas juga mengingatkan para pelajar agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang, serta lebih fokus belajar demi menjadi generasi penerus bangsa yang baik dan berdisiplin.

 

Ia juga menekankan sejumlah larangan dalam berkendara, seperti: tidak menggunakan ponsel saat berkendara, tidak berkendara di bawah umur, tidak berboncengan lebih dari satu orang, wajib menggunakan helm berstandar SNI, tidak berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak melawan arus, tidak melebihi batas kecepatan, serta tidak menggunakan knalpot racing  yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Menutup arahannya, Kasat Lantas mengimbau apabila menemui kejadian kecelakaan atau peristiwa lainnya di jalan, agar segera melaporkan ke nomor darurat 110 untuk mendapatkan respon cepat dari kepolisian.

 

“Segera hubungi nomor Call Center Polri 110, apabila melihat dan mengetahui adanya kecelakaan atau kejahatan, maupun suatu peristiwa yang membutuhkan kehadiran polisi, sehingga segera mendapat pertolongan atau penanganan lebih lanjut,” tandas Kasat Lantas. (AN)