Polresta Kupang Kota Proses Jemy, Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Gerobak Nabas Depan Romyta
Tribratanewskupangkota.com - Polresta Kupang Kota bergerak cepat memproses kasus penganiayaan penjual dan pengrusakan gerobak nasi babi (Nabas) , yang bertempat di depan Hotel Romita Oebufu Kota Kupang, Malam Minggu(27/1/2024).
Tersangka inisial JAYAT alias Jemy (46), Warga jalan Pocoranaka, RT. 009/002 Kuanino, Kota Raja, Kota Kupang, telah diamankan di Polresta Kupang Kota. Kasus penganiayaan dan pengrusakan tersebut telah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LAPORAN POLISI Nomor: LP/B/86/1/2024/SPIKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, yang dilaporkan oleh Melkianus Longo (40) seorang anggota Polri sebagai pemilik dari gerobak nasi babi tersebut. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 16.000.000 akibat tindakan kejahatan yang dilakukan tersangka.
Kejadian tersebut bermula setelah Jemy menyantap makanan dan bertanya tentang harga makanan di warung yang dijaga oleh korban Gian(21), tiba-tiba melakukan kekerasan fisik terhadap korban dan merusak makanan serta gerobak jualannya.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Yohanes Suhardi S.Sos., M.H. saat dihubungi oleh tribratanewskupangkota.com membenarkan adanya kasus penganiayaan dan pengrusakan tersebut. Saat ini tersangka telah diamankan dan diperiksa oleh penyidik.
“Berdasarkan pemeriksaan dari penyidik tersangka mengakui perbuatannya bahwa pada saat itu dia sedang dalam keadaan mabuk dan tersangka memiliki permasalahan dari luar serta tidak memiliki maksud tertentu dengan penjual nasi babi di tempat itu” ungkap Kasat Reskrim saat diwawancara.
Selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk proses lebih lanjut sekaligus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. (AM)