Polsek Alak Tangkap Terduga Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam yang Rampas Tas dan Ponsel Korban

Polsek Alak Tangkap Terduga Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam yang Rampas Tas dan Ponsel Korban

Tribratanewskupangkota.com — Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pemerasan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Baru, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada (Kamis, 7/8/2025) sore lalu.

 

Terduga pelaku ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Alak di Kelurahan Manulai Dua saat tengah bekerja sebagai buruh bangunan. Barang hasil rampasan disembunyikan di bawah tumpukan batu di sebuah kali tak jauh dari lokasi kejadian. Korban berinisial EPWL (19), warga Kelurahan Air Nona, Kecamatan Kota Raja.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel, S.I.K, menjelaskan terduga pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti atas respon cepat dan kerja cepat Tim Unit Reskrim Polsek Alak.

”Berkat kerja keras Tim Unit Reskrim Polsek Alak, kurang dari sepekan akhirnya terduga pelaku yang meresahkan warga ini berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan," kata AKP Mabel.

Kronologi kejadian perampasan ini bermula, ketika korban bersama saksi BTL pulang dari Kelurahan Nunbaun Delha menuju Penkase Oeleta. Saksi sempat berhenti di pondok penjual kelapa muda untuk buang air kecil.

“Terduga pelaku lalu muncul dari semak-semak sambil membawa parang, mengancam korban, kemudian merampas tas berisi dompet dan dua ponsel, masing-masing Samsung A13 dan iPhone 11. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp8,5 juta,” sebut Kapolsek lagi.

Identitas pelaku terungkap setelah korban dan saksi mengenali wajahnya. Terduga pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

“Terduga pelaku kini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolsek Alak. (AN)