Jatanras Polresta Kupang Kota Tangkap Penganiaya Pacar Yang Mengaku Paminal Mabes Polri

Jatanras Polresta Kupang Kota Tangkap Penganiaya Pacar Yang Mengaku Paminal Mabes Polri

Tribratanewskupangfkota.com - Unit Jatanras Polresta Kupang Kota, Minggu (07/04/2024) berhasil mengamankan Seorang Pria berinisial ATS alias Aris (38), yang bersangkutan diduga kuat terkait dalam tindak pidana penganiayaan terhadap Korban YKL (36)

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 23 Februari 2023 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepat di depan RS Ibu dan Anak Dedari, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Penangkapan terhadap Aris yang juga mengaku seorang anggota Polisi tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 197 /II/ 2024/SPKT/ Polresta Kupang Kota tanggal 27 Februari 2024, dan Surat perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap / 17 / III / 2024 / Reskrim.

Setelah menerima Surat Perintah Penangkapan dari penyidik PPA Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Unit Jatanras Polresta kupang Kota melakukan penyelidikan terkait keberadaan Aris. Kemudian Unit Jatanras  mendapatkan informasi bahwa Aris sementara berada di sebuah kos-kosan milik pacarnya yang berada di Kelurahan Oesapa Barat. Unit  Jatanras yang sebelumnya telah melakukan pemetaan dan profilling langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Aris.

Menurut keterangan YKL, Aris selalu menggunakan tipu daya untuk memikat wanita dengan mengaku bahwa dirinya adalah anggota Kepolisian yang bertugas di Mabes Polri (Fungsi Paminal) dan sementara ditugaskan ke NTT dan informasi ini telah dimonitor oleh Bid Propam Polda NTT.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang dihubungi tribratanewskupangkota.com membenarkan telah diamankanya seorang pelaku penganiayaan terhadap YKL oleh Unit Jatanras Polresta Kupang Kota.

“Setelah ditangkap dan diperiksa, terungkap fakta bahwa pelaku bukanlah Seorang Anggota Polri dan sudah memiliki seorang istri juga mempunyai hubungan gelap dengan dua orang wanita lainnya, yang salah satu wanita ini adalah korban. Yang bersangkutan selalu menipu wanita yang didekatinya sebagai seorang Anggota Polri yaitu Paminal Mabes Polri”, Ungkap Kombes Aldinan.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, Pelaku sempat mengamankan dirinya ke Kabupaten Rote Ndao dan TTS sebelum ditangkap oleh Unit Jatanras Polresta Kupang Kota, untuk sementara Pelaku Aris telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.