Polresta Kupang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Polresta Kupang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Tribratanewskupangkota.com - Kapolresta Kupang Kota KOMBES POL Rishian Krisna Budhiaswanto S.H., S.I.K., M.H. menghadiri kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis tanggal 29 september 2022.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut antara lain berupa uang palsu sebanyak ratusan juta rupiah, barang bukti narkoba berupa ganja dan sabu-sabu, barang bukti senjata api rakitan dan senjata tajam, barang bukti percabualn serta sejumlah barang bukti lainnya yang kasusnya telah diproses dan mendapatkan putusan dan berkekuatan hukum yang tetap.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kajari Kota Kupang Banua Purba S.H.,M.H. didampingi Para stafnya, juga turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Oebobo Kompol Jony F.M. Sihombing S.E.,M.M.,S.I.K. pewakilan dari Pengadilan Negeri, Perwakilan dari BNN Provinsi NTT.

Dalam Kesempatan tersebut Kapolresta Kupang Kota menyampaikan Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Criminal Justice System, dimana prosesnya dimulai dari penyidikan, penuntutan, peradilan dan kemudian hari ini dilakukan eksekusi. Ini merupakan suatu wujud komitmen kita bersama sebagai aparat penegak hukum bahwa akhir dari penegakan hukum ini adalah pemusnahan barang bukti.

Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat Kota kupang khususnya untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghindari segala bentuk pelanggaran dan kejahatan yang dapat berakibat hukum.