Curi Motor di Parkiran Rumah Sakit Leona, Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Pria Paruh Baya.

Curi Motor di Parkiran Rumah Sakit Leona, Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Pria Paruh Baya.

Tribratanewskupangkota.com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Sumatera, Kelurahan Todekisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Senin, (28/10/2024).

 

Pelaku, SDJP alias David (44), ditangkap pada pukul 17.00 Wita beserta barang bukti sepeda motor Honda Yamaha Mio M3 berwarna merah muda putih dengan nomor polisi DH 5035 TC.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1164/X/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan modus pencurian yakni memantau di seputaran parkiran motor Rumah Sakit Leona dan mencari keberadaan motor tanpa pengawasan yang kuncinya masih tergantung sehingga dengan mudah dapat dilarikan.

 

Kasus ini terungkap setelah korban, CJF (30), melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Senin pagi di area parkiran Rumah Sakit Leona Kupang, Jalan Soverdi, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.

Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan cepat dan menemukan posisi pelaku di kediamannya di Jalan Sumatera. Saat lakukan penyergapan, pihak keluarga pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa hambatan. 

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si, menegaskan komitmen Polresta Kupang Kota dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.

 

 "Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana pencurian. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan lebih waspada menjaga barang pribadi," ujarnya.

 

“Tindak pidana pencurian motor dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal tujuh (7) tahun”, tambah Kombes Pol. Aldinan.

Pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Kepolisian senantiasa menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melengkapi parkiran atau rumah dengan cctv sehingga apabila terjadi tindak pidana polisi dapat dengan mudah memperoleh petunjuk, selain itu masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dan melaporkan segera jika terjadi tindak kriminal di sekitar mereka.(LC)