Penyidik Reskrim Polsek Alak, Resmi Serahkan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke Kejaksaan.

Penyidik Reskrim Polsek Alak, Resmi Serahkan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke Kejaksaan.

Tribratanewskupangkota.com – Penyidik Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota Brigpol Aulia Dwi Pratiwi, telah resmi menyerahkan atau Tahap 2 tersangka JBD (21) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaaan Negeri Kota Kupang, Selasa (18/2/2025). 

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya menjelaskan, setelah sebelumnya berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap, sesuai prosedur selanjutnya tersangka diserahkan ke kejaksaan.

“Penyidik Reskrim Polsek Alak telah resmi serahkan tersangka ke JPU, setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Kapolresta Kupang Kota. 

 

Persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur ini, terjadi sebanyak 2 kali. Kejadian pertama terjadi pada tanggal 21 November 2024 di Kelurahan Penkase Oeleta, dan kejadian kedua pada 23 November 2024 di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

“Tersangka dan anak korban janjian bertemu di jalan masuk menuju sebuah perumahan di Alak, lalu anak korban diajak untuk nongkrong di depan sebuah kantor pemerintahan di Penkase Oeleta. Tersangka lalu mengajak anak korban berhubungan badan namun ditolak,” beber Kapolresta. 

 

Pada pertemuan yang kedua, anak korban kembali diajak tersangka untuk bertemu, kemudian keduanya menuju ke Kelurahan Nunbaun Sabu untuk duduk nongkrong.

“Tiba di tkp, tersangka kembali mengajak berhubungan badan namun ditolak. Tersangka lalu mengancam tidak akan bertemu lagi dengan anak korban, dengan alasan sibuk,” ungkap Kombes Aldinan. 

 

Karena merasa takut tidak bisa bertemu lagi, lanjut Kapolresta, anak korban kemudian mau diajak tersangka untuk berhubungan badan.

“Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” sebut mantan Kapolres Kupang ini. 

 

Dengan diserahkannya tersangka ke JPU, kini tersangka menunggu proses selanjutnya, yaitu proses penuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, tutup Kapolresta Kupang Kota. (AN)