PPKM Level III, Polres Kupang Kota, Pemkot Serta Kodim Laksanakan Patroli Gabungan

PPKM Level III, Polres Kupang Kota, Pemkot Serta Kodim Laksanakan Patroli Gabungan

Masih Dalam rangka mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di Kota Kupang,Polres Kupang Kota, Kodim 1604 Kupang, Denpom IX/1 dan Pemkot Kupang Laksanakan patroli gabungan, Rabu (25/09/2021) pukul 20.30 Wita s/d pukul 23.30 Wita.

 
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di Lapangan Apel Kantor Walikota Kupang Jl. S.K. Lerik, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, yang dipimpin oleh Kalak BPBD Kota Kupang (Maksi Jimmy Didok) dan dihadiri oleh satgas PPKM, yang juga dihadiri Kasat. Pol. PP Kota Kupang (Achrudin R. Abubakar),Kasubbagkum Bagsumda Polres Kupang Kota (Iptu Apris Wahi),1 (satu) regu personil Polres Kupang Kota, 1(satu) regu Bhabinsa Kodim 1604 Kupang, 1 (satu) regu personil Sat. Pol PP Kota Kupang,1 (Satu) regu gabunga personil Tim Rescue BPBD Kota Kupang, BNPB Kota Kupang, Humas dan protokoler Pemkot Kupang. 
 
Selanjutnya Tim Satgas melaksanakan patroli, melalui rute Jl. S.K. Lerik,  Jl. Sam Ratulangi, Jl. Timor Raya, Jl. Adi Sucipto, Jl. Farmasi, Jl. Fatudela, Jl. Piet A. Tallo, Jl. Pulau Indah, Jl. Sam Ratulangi, Jl. SK Lerrick - Kantor Walikota Kupang 
 
Dalam pelaksanaan kegiatan, masih ditemukan adanya warga yang kurang tertib dalam menerapkan prokes, seperti melakukan aktivitas perkumpulan, tidak menggunakan masker, maupun pelaku usaha yang menerima makan di tempat.
 
Selain memberikan terguran, juga telah disampaikan himbauan kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar lebih memperketat protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah, mengurangi Mobilitas/aktifitas diluar rumah, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer dan restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau 
besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi 
pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang, kemudian diatas pukul 20.00 wita pemesanan diperbolehkan untuk dibawa pulang (take away) dan pesan antar (delivery). *Sesuai Surat Edaran Walikota Kupang, Nomor : 068/Bag.HK.443.1/IX/2021, tentang Pemberlakuan PPKM Level III di Kota Kupang* 
 
 Kegiatan berjalan dengan kondusif dan diakhiri dengan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Assisten III Sekda Kota Kupang Kalak BPBD Kota Kupang (Maksi Jimmy Didok) di Lapangan Apel kantor Walikota Kupang