Catat!, Ini Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SKCK di Polresta Kupang Kota.
Tribratanewskupangkota.com - Kepolisian Resor Kota Kupang Kota (Polresta Kupang Kota) melalui Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim terus memberikan pelayanan berupa Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dan Kartu Sidik Jari dalam rangka pelayanan Polri kepada masyarakat yang membutuhkan. Pelayanan diberikan dalam satu atap pada ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Intelkam Kompol Jonny S. Nahak, S.E., S.I.K yang ditemui Tribrata News Kupang Kota (Kamis, 2-2-2023), mengatakan bahwa pelayanan yang diberikan berlangsung setiap hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 08.00 s.d 12.00 Wita.
“Pembuatan SKCK bagi pemohon memiliki persyaratan dan ketentuan yang wajib dilengkapi oleh pemohon, yakni Foto copy KTP, Foto copy kartu keluarga, Foto copy akta lahir, Pas foto ukuran 4X6 dengan memakai baju berkerah dan latar belakang merah sebanyak 3 lembar serta Kartu Sidik jari atau SKCK yang sudah habis masa berlaku bagi pemohon SKCK perpanjangan”, jelas Kasat Intelkam Polresta.
Pemohon SKCK datang dengan mekanisme pembuatan/perpanjangan, “Pemohon membawa semua persyaratan yang telah dilengkapi, mengambil nomor antrian, mengisi formulir, menyerahkan semua berkas pada loket, pemeriksaan berkas pemohon, dan apabila berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat kemudian dilakukan proses penerbitan SKCK”, lanjutnya.
“SKCK diberikan kepada pemohon sebagai persyaratan wajib untuk melanjutkan pendidikan (Kuliah) atau melamar pekerjaan dan mempunyai masa berlaku selama enam bulan. Apabila habis masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang kembali, tutup Kompol Jonny Nahak.
Untuk diketahui bahwa pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan dikenai tarif sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota Akp Yohanes Suhardi, S.Sos., M.H yang dihubungi terpisah menjelaskan, pelayanan kartu sidik jari kepada masyarakat sebagai pemohon dengan melengkapi persyaratan seperti, Foto copy KTP, Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar dan ukuran 4X6 sebanyak 3 lembar. Untuk pas foto ukuran 4X6 dengan tampak depan, tampak samping kiri serta tampak samping kanan.
Sambung Kasat Reskrim, “Mekanisme pelayanan sidik jari sama dengan SKCK, namun perbedaannya yakni adanya pengambilan langsung sidik jari pemohon untuk perumusan. Dan pembuatan kartu sidik jari tidak dikenai biaya atau gratis dengan waktu pengerjaan selama 15 menit”.