Polresta Kupang Kota Menang Pra Peradilan Kasus Pengeroyokan di Oesapa

Polresta Kupang Kota Menang Pra Peradilan Kasus Pengeroyokan di Oesapa

Tribratanewskupangkota.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota menang dalam sidang pra peradilan kasus pengeroyokan, yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Selasa (7/11) sore tadi. 

 

Sidang yang telah berlangsung selama sepekan terakhir, dengan agenda hari ini, yakni pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kupang Murthada Moh. Mberu, S.H., M.H, atas perkara pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang (15/9), dengan tersangka MSK. 

 

Sidang pra peradilan dengan nomor registrasi: 06/Pid.Pra/2023/PN Kupang berlangsung di ruangan cakra, menghadirkan pemohon MSK yang diwakili oleh kuasa hukum cs, dan termohon cq. Kapolri, cq. Kapolda NTT, cq. Kapolresta Kupang Kota, cq, diwakili kuasa hukum, yakni AIPDA Marten L. F. Lenggu, S.H, AIPDA Made Tupu A. Putra, S.H, AIPDA Andris Zina, S.H, AIPDA Novandri Adiwijaya, dan BRIPKA Ricky F. Ndoen, S.H. 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, yang ditemui usai sidang mengatakan, putusan hari ini sudah tepat. 

"Terima kasih atas putusan majelis hakim hari ini karena sudah sangat tepat", ungkap Kapolresta. 

Ditambahkannya, penyidik Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota telah bekerja secara profesional dan transparan, berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada. 

Masih menurut mantan Kabidhumas Polda NTT itu, adanya permohonan pra peradilan oleh tersangka MSK, kita hadapinya sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Lanjutnya, atas penolakan permohonan pemohon seluruhnya oleh mejelis hakim, sehingga kasus yang telah menghilangkan nyawa manusia ini, akan terus diproses hingga disidangkan di pengadilan, untuk mendapat rasa keadilan bagi korban (RHB) bersama keluarga. 

"Kepada masyarakat Kota Kupang, saya minta bisa mengawal perkara ini hingga ke sidang di pengadilan, dan harapannya kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," pungkas Kombes Krisna. (AN)