Polsek Maulafa Sukses Restorative Justice: Kasus Penganiayaan Anak Berakhir Damai, Pelapor Cabut Laporan.

Polsek Maulafa Sukses Restorative Justice: Kasus Penganiayaan Anak Berakhir Damai, Pelapor Cabut Laporan.

Tribratanewskupangkota.com — Unit Reskrim Polsek Maulafa menggelar mediasi (restorative justice) dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Rabu (10/6/2026) pagi. Bertempat di ruang Gelar Perkara Unit Reskrim Polsek Maulafa, proses mediasi berlangsung aman dan lancar, menghasilkan kesepakatan damai antara pihak pelapor atau korban dan pihak terlapor.

 

Kegiatan ini terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/V/2026/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 06 Mei 2026. Mediasi dipandu langsung oleh penyidik pembantu AIPDA Jerilans Ully, S.H dan Bripka Elyazar H. Obotunga.

 

Hadir dalam mediasi tersebut pihak pelapor atau korban, yakni H (ayah dari anak korban AF), didampingi kuasa hukumnya, Alimudin, S.H., S.Pd., M.Pd. Sementara pihak terlapor dihadiri oleh M (terlapor), istrinya P, keluarganya Y, serta J (atasan terlapor dari salah satu dinas di Provinsi NTT) dan T (rekan kerja terlapor).

 

Mediasi yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam surat pernyataan, yang isinya antara lain dari pihak terlapor dengan penuh kerendahan hati memohon maaf kepada pihak korban serta menyesali perbuatannya. dan terlapor berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Atas permintaan maaf dan pernyataan terlapor, korban atau pelapor sepakat untuk menerima permohonan maaf dari pihak terlapor dengan lapang dada dan memaafkan terlapor; Pihak korban tidak meminta ganti rugi atau pemulihan terhadap anak korban (AF); Pihak korban bersedia untuk mencabut laporan polisi; dan pihak korban tidak keberatan terlapor kembali pulang ke rumahnya.

 

Menanggapi keberhasilan mediasi ini, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang telah mengedepankan musyawarah dan hati nurani.

 

"Kami sangat mengapresiasi kedewasaan kedua belah pihak terutama orang tua anak korban AF yang berbesar hati memaafkan pelaku dan tidak menuntut ganti rugi atas apa yang dialami anak korban AF. Proses restorative justice ini bukan hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang sempat retak", ujar AKP Fery.

 

"Penganiayaan terhadap anak adalah tindakan serius, namun dengan adanya penyesalan tulus dari terlapor dan kemaafan dari korban, kami nilai ini adalah jalan terbaik, terutama demi masa depan anak korban," tambah AKP Fery.

 

Orang nomor satu Polsek Maulafa itu juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar senantiasa mengedepankan dialog dan pengendalian diri dalam menyelesaikan setiap permasalahan.

"Jangan mudah mengambil tindakan kekerasan, terutama terhadap anak-anak. Jika ada masalah, selesaikan dengan kepala dingin atau libatkan pihak ketiga, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, atau aparat kepolisian. Kami di Polsek Maulafa selalu terbuka untuk memfasilitasi mediasi demi terciptanya keadilan yang humanis," imbau AKP Fery.

 

Diakhir pernyataannya, Kapolsek mengingatkan terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya dan menjaga hubungan baik dengan pihak korban.

 

"Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, proses hukum terhadap perkara tersebut akan dihentikan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan kepada pihak terlapor juga diharapkan benar-benar menaati janjinya untuk tidak mengulangi perbuatan serta menjaga hubungan baik dengan korban dan keluarganya ke depan" pungkas AKP Fery.

 

Proses restorative justice di Polsek Maulafa ini menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara pidana dapat ditempuh dengan pendekatan keadilan restoratif, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, terutama anak-anak. (DL)