Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk Pelaku Pencurian iPhone 15, Barang Bukti Berpindah Tangan Empat Kali

Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk Pelaku Pencurian iPhone 15, Barang Bukti Berpindah Tangan Empat Kali

Tribratanewskupangkota.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam jenis iPhone 15 beserta kotaknya (box). Pelaku pencurian berinisial CRR (17) diringkus setelah melalui serangkaian penyelidikan panjang.

 

Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K.

"Benar, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota telah mengamankan terduga pelaku pencurian iPhone 15 berikut barang buktinya. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Jumpatua Simanjorang saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).

 

Peristiwa pencurian ini bermula pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 Wita. Korban bernama Arnoldus Anjelo (19), seorang pelajar asal Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, baru saja bangun tidur dan beranjak ke toilet yang berada di luar kamarnya.

 

Sebelum meninggalkan kamar, korban sempat melihat handphone miliknya sedang diisi daya (charger) di dekat jendela kamar. Namun, sekembalinya dari toilet, korban mendapati handphone iPhone 15 miliknya beserta box telah raib. Korban yang mengalami kerugian material kemudian mendatangi SPKT Polresta Kupang Kota untuk membuat laporan resmi dengan Nomor: LP/B/742/VI/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota di bawah pimpinan Kanit Jatanras IPDA Afred Bire langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam sejak 30 Juni 2026 hingga Rabu, 4 November 2026.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan barang bukti handphone yang ternyata telah berpindah tangan hingga berada di tangan seorang warga bernama Royani Benu di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

 

Berbekal petunjuk tersebut, Tim Jatanras melakukan pengembangan cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku utama berinisial CRR, seorang remaja berusia 17 tahun asal Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Rabu malam (4/11/2026) pukul 22.00 Wita.

 

Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, terduga pelaku diketahui mengetahui kata sandi (password) handphone korban, sehingga leluasa menguasai perangkat tersebut pasca-pencurian.

 

Pelaku kemudian menjual handphone curian tersebut secara berantai melalui beberapa tangan hingga akhirnya terlacak di Kota Soe:

 

Pelaku CRR menjual handphone tersebut kepada SB seharga Rp8.750.000. SB kemudian menjualnya kembali kepada FO seharga Rp9.450.000. FO menjualnya lagi kepada RB seharga Rp10.300.000 (seluruh bukti transaksi transfer telah dikantongi penyidik).

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku kini Tengah menjalani proses lebih lanjut di Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan barang berharga pribadi guna menghindari tindak kejahatan serupa. RA