Cabuli Anak Dibawah Umur, JEAP Dilaporkan Orang Tua Ke Polsek Kelapa Lima.

Cabuli Anak Dibawah Umur, JEAP Dilaporkan Orang Tua Ke Polsek Kelapa Lima.

Tribrtanewskupangkota.com - Minggu, (23/04/2023) bertempat di salah satu Gereja di Kota Kupang, telah terjadi tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh JEAP (27 Tahun) terhadap tiga orang korban yaitu G(9 Tahun), E(9Tahun), B(9 Tahun) yang terjadi sekitar bulan maret sampai bulan April 2023.

Sekitar Pukul 12.00 Wita, anggota Piket Polsek Kelapa Lima mendapat informasi melalui grup washsapp bahwa pengurus gereja mengamankan oknum guru katekese dalam komplek gereja karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, mendapati informasi tersebut piket Polsek Kelapa Lima langsung mendatangi TKP dan bertemu dengan tokoh agama dan orang tua korban sudah mengamankan pelaku di salah satu ruangan di gereja.

Salah seorang saksi SRL, selaku Sekurity di Gereja tersebut mengatakan kepada Tribatanewskupangkota bahwa pada saat sedang melaksanakan tugas dan sementara duduk di Gereja, tiba-tiba dia dipanggil oleh salah satu korban dan berkata " om mari do beta mau cerita"., lalu Korban langsung menceritrakan kejadian tersebut kepada SRL bahwa Guru sekolah minggu JEAP sering memegang buah dada dan kemaluan para korban.

Dari hasil interogasi awal pihak gereja dan orang tua korban, pelaku mengakui perbuatannya sehingga pihak gereja dan orang tua memaafkan pelaku dan tidak melanjutkan kasus tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut.

Namun pada hari Senin tanggal, 24 April 2023,Pukul 08.35 Wita salah satu orang tua korban merasa tidak terima perbuatan JEAP sehingga datang ke Polsek Kelapa Lima untuk membuat Laporan Polisi, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/90/V/ 2023, tanggal 24 April 2023, dan saat ini JEAP sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima dengan status Tersangka.