Delapan Tersangka Pengeroyokan Maut di Sikumana Resmi Dilimpahkan Polsek Maulafa ke Kejari Kota Kupang
Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota melaksanakan Tahap II perkara pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan menyerahkan delapan orang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa (10/3/2026) siang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, didampingi Kanit Reskrim IPDA Afret Bire beserta para penyidik pembantu. Penyerahan tahap II ini diterima oleh Jaksa Rachel Chelsia Gautama, S.H di kantor Kejari Kota Kupang.

Delapan orang tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IM (34), CJKK (26), NFN (27), MM (26), AAMMM (20), MHK (20), BAA (23), dan RIK (23) dengan didampingi Penasehat hukum Hery Fobia, S.H, Agung Moneke, S.H, M.H dan Merlyn Baoen, S.H.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Maulafa menerangkan bahwa Pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 02.35 Wita, berlokasi di Jalan Air Lobang I, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Lebih lanjut AKP Fery menerangkan "Peristiwa berawal ketika tersangka IM melihat korban AL sedang mendorong sepeda motor miliknya. Alih-alih mengamankan korban atau melaporkan ke pihak berwajib, tersangka IM bersama rekan-rekannya justru melakukan tindakan main hakim sendiri dengan mengeroyok korban secara bersama-sama", jelas AKP Fery.

"Akibat pengeroyokan tersebut, Korban AL mengalami luka serius dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia saat berada di rumah keluarganya yang tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Air Lobang I, RT 042/RW 018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang" tambah AKP Fery.
M selaku keluarga korban AL kemudian melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polsek Maulafa, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/XI/2025/SPKT/Sektor Maulafa/Polres Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 25 November 2025.
Dari alat bukti yang diperoleh, para tersangka dijerat dengan pasal pidana "Secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan rerhadap orang yang mengakibatkan matinya orang" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Subsider Pasal 354 Ayat (2) Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 262 Ayat (4) Subsider Pasal 468 Ayat (2) Juncto Pasal 20 Lebih Subsider Pasal 466 Ayat (3) Juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
AKP Fery menambahkan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

"Apabila mengalami atau mengetahui suatu peristiwa pidana maupun gangguan kamtibmas jangan sampai main hakim sendiri, kami imbau agar masyarakat mempercayakannya kepada kepolisian untuk menangani sesuai prosedur hukum. Masyarakat dapat melaporkan melalui Bhabinkamtibmas setempat, Call Center Polresta Kupang Kota 110, atau langsung ke Polsek Maulafa," imbaunya.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman dan lancar. Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Kejaksaan, maka proses hukum terhadap kedelapan tersangka akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kupang. (DL)
Humas Polresta Kupang Kota

