Berkas Perkara Lengkap, Anak Pelaku Kasus Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Berkas Perkara Lengkap, Anak Pelaku Kasus Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Tribratanewskupangkota.com- Berkas dinyatakan lengkap (P21), Kasus pengeroyokan yang berujung maut terhadap MR, kini memasuki babak baru. Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu (30/11/2024) di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Peristiwa ini melibatkan tiga pelaku: JR, AP, dan GP, yang kini berstatus buron (DPO).

 

Kasus tersebut bermula saat anak pelaku (pelaku masih dibawa umur) JR bertemu dengan GP yang mengajaknya menghadiri sebuah pesta wisuda. Di lokasi pesta, mereka bergabung dengan AP dan menikmati minuman keras bersama. Tak lama kemudian korban tiba di pesta tersebut dan terlihat berbincang dengan GP. Ketegangan terjadi ketika GP dan korban keluar dari lokasi pesta. JR yang menyusul ke luar mendapati keduanya terlibat perkelahian. Dalam situasi itu, JR mengaku ikut memukul korban sebanyak tiga kali, diikuti oleh AP dan GP yang memukul korban berulang kali. Para pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

 

Beberapa hari setelah kejadian, ketiga pelaku sempat bertemu di rumah GP untuk membahas insiden tersebut. Mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia, mereka memutuskan melarikan diri ke Kabupaten Alor. Upaya pelarian mereka berakhir ketika pihak kepolisian menangkap JR dan AP satu bulan kemudian.

 

Polresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, memberikan tanggapanya terkait kasus ini. "Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Pengeroyokan yang menyebabkan kematian adalah tindakan yang sangat serius dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka utama, GP, yang masih buron.” Ungkap Kapolresta.

 

Kasus ini ditangani oleh Unit 4 Pidana Umum Reskrim Polresta Kupang Kota dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e dan 3e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

 

Sebelumnya Sat Reskrim Polresta Kupang Kota telah melaksanakan rekonstruksi kasus pengeroyokan ini dengan memperagakan 24 adegan yang diperankan oleh masing-masing tersangka sesuai perannya, termasuk anak pelaku. Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana, yaang juga bertujuan untuk menguji kebenaran keterangan para saksi dan tersangka. (AS)