Subnit Jatanras Polresta Tangkap Pelaku Pencurian 6 Unit Motor dan Amankan BB dari Penadah
Tribratanewskupangkota.com - Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian 6 unit sepeda motor dan 2 mesin kompresor, serta 1 mesin cuci motor.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, pelaku JMF (22), RG (18) dan FMF (16) telah ditangkap sejak tanggal 13 September 2024 lalu, di Desa Tuppan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Ketiga pelaku sudah diamankan sejak hari jumat kemarin (13/9/2024), namun baru disampaikan hari ini karena sementara masih dalam pengembangan, terkait keberadaan seluruh barang bukti hasil curian," ungkap Kapolresta, Selasa (17/9/2024) sore.
Pengungkapan kasus ini, lanjut dia, berdasarkan 2 laporan polisi yang diterima oleh piket SPKT Polresta Kupang Kota, pada tanggal 30 Agustus 2024 dan tanggal 12 September 2024.
Mantan Penyidik Bareskrim Polri itu kemudian menguraikan kejadian pencurian ini, yakni pada tanggal 10 April 2024 sore hari, pelaku JMF melancarkan aksinya di Kelurahan Manutapen, dengan mencuri 1 unit mesin kompresor di bengkel tambal ban yang sementara kosong tanpa pengawasan.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WITA, pelaku JMF melancarkan aksinya di Jalan Jurusan Oekabiti, KM. 03, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, dengan mencuri 1 unit mesin cuci motor yang berada di sebuah tempat cuci motor yang sementara kosong tanpa ada pengawasan.
"1 unit mesin kompresor dan 1 unit mesin cuci motor, lalu dijual ke JNA di Haukoto Gang Tasek, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa dengan harga Rp. 1.000.000 untuk mesin kompresor dan harga Rp. 2.000.000 untuk mesin cuci motor," sebut Kapolresta Aldinan.
Kemudian pada tanggal 25 April 2024, pelaku JMF dan pelaku FMF melakukan pencurian 1 unit kompresor di luar sebuah mebel kayu yang sementara kosong di Jalan Terusan Timor Raya, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, dan dijual ke seseorang di Kelurahan Manutapen dengan harga Rp. 1.000.000.
Lalu, pada tanggal 12 Mei 2024, kedua pelaku (JMF dan FMF) kembali melancarkan aksinya di Haukoto, Kelurahan Fatukoa arah menuju ke TPU Damai, dengan mencuri sepeda motor Honda Revo Fit warna Hitam, yang sedang terparkir tanpa kunci setir di sebuah tempat tambal ban.
Lanjut mantan Kapolres Kupang ini menceritakan, pada tanggal 10 Juni 2024, pelaku JMF dan FMF kembali lagi mencuri, namun pada tempat berbeda, yakni di Jalan Air Sagu, Kelurahan Batu Plat, dengan mencuri sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam, yang sedang terparkir di lahan kosong tanpa pengawasan.
Lebih lanjut diceritakan Kombes Aldinan Manurung, pada tanggal 10 Juni 2024 pada siang hari, kedua pelaku ini (JMF dan FMF) mencuri di sebuah kos-kosan Tofa, Alamat Jalan Amabi, Kelurahan Oebufu, dan berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam yang sedang terparkir di depan kos-kosan tanpa pengawasan.
Aksi pencurian terakhir kedua pelaku (JMF dan FMF) pada tanggal 29 Agustus 2024 malam hari, di Jalan Frans Daromes, Kelurahan Maulafa, dengan mencuri sepeda motor Mio Sporty berwarna putih yang sedang terparkir di depan rumah dengan keadaan kunci kontak sementara masih tergantung di motor,
"Pencurian 4 unit sepeda motor, yakni Honda Revo Fit warna Hitam di Fatukoa, Supra Fit warna Hitam di Batu Plat, Honda Supra Fit warna Hitam di Oebufu dan Mio Sporty berwarna putih di Maulafa, dijual dengan harga bervariasi berturut turut, Rp. 2.000.000, Rp. 1.700.000, Rp. 1.500.000 dan Rp. 1.500.000, kepada 3 orang penadah di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang," beber Kapolresta lagi.
Lebih jauh dijelaskan mantan Wadir Narkoba Polda NTT itu, pada tanggal 11 September 2024, pelaku JMF kembali beraksi, namun mengajak pelaku lain, yakni RG untuk mencuri sepeda motor Mio M3 berwarna hitam, di depan kos-kosan pada Gang. Ndaumanu III, dan sepeda motor tersebut belum sempat terjual.
Lalu pada tanggal 12 September 2024, JMF dan RG kembali beraksi di seputaran Jalan Jalur 40, dan mencuri sepeda motor Mio Sporty warna hitam yang sedang terparkir dengan keadaan kunci sementara masih tergantung di kontak motor, namun sepeda motor tersebut juga belum sempat terjual.
"Untuk menghilangkan jejak, para pelaku lalu menggurinda nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor untuk menghilangkan identitas dari kendaraan tersebut, sehingga dapat leluasa untuk dijual," terang Kombes Aldinan Manurung.
Para pelaku, sebut Kapolresta, kini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik unit pidum di Mapolresta Kupang Kota, dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUH Pidana, Subsider Pasal 362 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun.
Pada kesempatan itu, yang juga mantan Wakapolresta Kupang Kota ini menghimbau kepada warga Kota Kupang untuk selalu mengamankan kendaraannya, sehingga tidak memberikan peluang kepada pelaku untuk melakukan kejahatan.
"Pelaku diketahui mencuri dengan modus, yaitu menggunakan kendaraan roda dua mengelilingi Kota Kupang dan mencari kelalaian para korban berupa barang tanpa pengawasan. Seperti parkir pada tempat yang tidak mudah diawasi, dan lebih fatal lagi dengan kondisi kunci kontak masih berada di sepeda motor," ucapnya.
Selain itu, orang nomor satu di Polresta Kupang ini meminta kepada warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Mapolresta Kupang Kota.
"Kepada warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polresta, karena ada beberapa unit yang berhasil diamanakan, hingga kini belum diketahui identitas pemiliknya," pungkas dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih, 2 unit mesin kompresor, 1 unit mesin cuci motor, 1 set body motor Yamaha Mio M3, 1 alat gurinda, 1 unit sepeda motor Revo Fit warna hitam dan 2 unit sepeda motor Supra Fit warna hitam. (AN)