Operasi Patuh Turangga, Polresta Kupang Kota Tindak Pengendara Tak Tertib Berlalu Lintas.

Operasi Patuh Turangga, Polresta Kupang Kota Tindak Pengendara Tak Tertib Berlalu Lintas.

Tribratanewskupangkota.com — Polresta Kupang Kota terus menggencarkan pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026, sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus mewujudkan keamanan, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Kupang.

 

Dalam pelaksanaan operasi yang berlangsung di Jalan Frans Lebu Raya, (Senin, 2/11/2026) sore, sejumlah pengendara sepeda motor terjaring pemeriksaan karena ditemukan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran yang ditemukan di antaranya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah habis masa berlakunya, serta kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi komponen sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar keselamatan kendaraan.

 

Terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran, petugas memberikan tindakan berupa penilangan menggunakan blangko tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Selain penindakan, personel yang terlibat dalam operasi juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat, termasuk mengingatkan pengendara yang belum membayar pajak kendaraan bermotor agar segera memenuhi kewajibannya melalui antor Samsat maupun layanan mobil Samsat Keliling.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, menegaskan bahwa Operasi Patuh Turangga 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

“Melalui operasi ini, kami ingin mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta memastikan kendaraan yang digunakan sesuai dengan standar keselamatan. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama,” pesan Kapolresta.

 

Kombes Nelson Quintas juga mengimbau seluruh pengguna jalan, agar tidak menunggu adanya pemeriksaan petugas untuk tertib berlalu lintas, melainkan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan dan tanggung jawab bersama.

“Utamakan keselamatan saat berkendara, lengkapi surat-surat kendaraan, gunakan helm berstandar SNI, dan patuhi rambu-rambu lalu lintas. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, karena keluarga menanti kita di rumah,” pungkasnya.

 

Polresta Kupang Kota berharap melalui Operasi Patuh Turangga 2026, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar di Kota Kupang. (AN)