Curi Motor di Parkiran Warung, Tersangka Resmi Diserahkan Penyidik Subnit 3 Pidum Polresta ke Kejaksaan
Tribratanewskupangkota.com – RA Tersangka tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), kini telah resmi diserahkan oleh penyidik pembantu Subnit 3 Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota Brigpol Jacky Haning ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Diketahui, RA melakukan pencurian atas sepeda motor jenis Honda Beat milik korban ADM yang sedang terparkir di sebuah warung makan di Kelurahan Naikoten Satu, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, pada Selasa (15/10/2024) lalu.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, setelah sebelumnya berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum, kemarin (18/12) siang tersangka dan barang bukti telah resmi kami serahkan ke jaksa.
“Setelah berkas perkara RA dinyatakan lengkap, selanjutnya kami segera lakukan Tahap 2, agar tersangka dan korban mendapat keadilan serta kepastian hukum melalui proses persidangan di pengadilan nantinya,” sebut Kapolresta, Kamis (19/12/2024).
Diceritakan mantan penyidik Bareskrim Polri ini, peristiwa pencurian terjadi saat korban dan saudaranya dengan mengendarai sepeda motor, makan di sebuah warung di Kelurahan Naikoten Satu.
“Korban memarkirkan sepeda motor di depan warung dengan tidak mengunci stang setir, kemudian masuk untuk makan. Selesai makan korban melihat sepeda motor yang diparkirnya sudah tidak ada lagi, lalu korban pun melakukan pencarian di seputaran tempat kejadian tetapi tidak ditemukan,” jelas Kombes Aldinan Manurung.
Setelah itu korban lalu datang ke SPKT Polresta Kupang Kota untuk membuat laporan polisi kehilangan sepeda motor, dengan tanda bukti laporan Nomor: LP/B/1108/X/2024/SPKT Res Kupang Kota.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” beber Kapolresta Kupang Kota.
Mantan Kapolres Kupang ini lalu berpesan kepada warga Kota Kupang untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, apalagi di tempat umum.
“Masyarakat tak henti-hentinya kami imbau untuk selalu hati-hati saat memarkir kendaraan khususnya sepeda motor, agar tidak menjadi sasaran dari pelaku pencurian,” pesan Kapolresta.
Tambahnya, dalam beberapa kasus pencurian yang terjadi di Kota Kupang, modusnya yakni beberapa pelaku dengan mengendarai sepeda motor berjalan untuk mencari target sepeda motor yang diparkir di tempat umum bahkan di pekarangan rumah yang kurang pengawasan, kemudian secara bebas membawa lari sepeda motor dan mempretelinya untuk tidak mudah lagi dikenali.
“Kewaspadaan dari masyarakat sebagai pemilik kendaraan itu sendiri sangat penting, untuk meminimalisir tindak pidana pencurian sepeda motor di Kota Kupang,” pungkas Kapolresta Aldinan. (AN)