Satsamapta Polresta Kupang Kota Bubarkan Judi Sabung Ayam di Pasar Oebobo
Tribratanewskupangkota.com — Personel Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Kupang Kota membubarkan aktivitas perjudian sabung ayam yang berlangsung di Pasar Oebobo, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Kegiatan tersebut terungkap saat personel Satsamapta melaksanakan patroli rutin di Pasar Oebobo dan mendapati adanya kumpulan masyarakat yang sedang melakukan sabung ayam.
“Pada hari minggu sekitar pukul 15.00 Wita, anggota Satsamapta Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Kasubnit Dalmas AIPTU Hendrik Markus, segera mengambil tindakan dengan membubarkan aktivitas judi sabung ayam tersebut,” tegas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Samapta, AKP Stevenson Albertino Bessie, S.H, (Rabu, 21/1/2026).

Dalam kegiatan itu, sambungnya, personel mengamankan barang bukti satu ekor ayam jantan yang selanjutnya kami bawa untuk diamankan sebagai barang bukti.
“Masyarakat yang masih berada di lokasi, kami lakukan pembubaran dan diberikan imbauan agar segera meninggalkan tempat dan kembali ke rumah masing-masing, guna menjaga Sitkamtibmas (Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) tetap kondusif,” sebut AKP Stev Bessie, sapaan akrab Kasat Samapta.
Dirinya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Kupang Kota, Polda NTT.

“Kegiatan perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, Polresta Kupang Kota akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kasat Samapta.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan di lingkungan masing-masing.

“Segera laporkan segala bentuk aktivitas perjudian, potensi tindak pidana dan atau pelanggaran hukum melalui Call Center Polresta Kupang Kota di nomor 110, anggota Stand By 1x24 Jam dalam layanan tersebut,” tandas Kasat Samapta. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

