Bagian SDM dan Seksi Propam Tertibkan Penggunaan Brevet Personel Polresta Kupang Kota

Bagian SDM dan Seksi Propam Tertibkan Penggunaan Brevet Personel Polresta Kupang Kota

Tribratanewskupangkota.com – Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polresta Kupang Kota yang dipimpin Kabag SDM Akp Darius Kore bersama Kabag Ops Kompol Oktovianus Wadu Ere, S.H dan Kasie Propam Iptu M. Iqbal melakukan pemeriksaan penggunaan brevet personel Polresta Kupang Kota.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan disiplin personel dalam mematuhi ketentuan standar seragam, simbol pangkat, dan penggunaan brevet sesuai aturan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.

 

“Penggunaan brevet menyesuaikan dengan Surat Keputusan atau Skep yang diperolehnya dalam sebuah pelatihan, dan disesuaikan dengan kompetensi yang diperoleh atau sesuai keahlian tertentu,” jelas Kabag SDM saat memimpin apel pagi sebelum melakukan penertiban, Selasa (5/11/2024) pagi.

Tambahnya, bahwa penertiban ini dilaksanakan dengan merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri.

 

Akp Darius menekankan bahwa setiap anggota Polri, khususnya di Polresta Kupang Kota, wajib mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, dan menjaga citra institusi di mata masyarakat.

"Pemeriksaan ini merupakan penegakan terhadap peraturan internal yang ada, untuk memastikan bahwa penggunaan gampol oleh seluruh anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebut Kabag SDM lagi.

 

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan penggunaan pakaian dinas dan sikap tampang, sehingga mendapatkan personel Polri yang lebih humanis.

“Anggota Polri sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat, wajib mengenakan pakaian dinas yang sesuai ketentuan, dan harus terlihat rapi serta humanis, agar masyarakat merasa nyaman,” beber Akp Darius. (AN)