Subnit 1 Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Penikaman di Cafe Alung Fatululi

Subnit 1 Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Penikaman di Cafe Alung Fatululi

Tribratanewskupangkota.com - Tersangka BBB alias Slebor yang melakukan tindak pidana penganiayaan hingga meninggalnya korban FS (39), berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh penyidik Subnit I Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Rabu (11/9/2024) tadi. 

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang, selanjutnya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap-2). 

 

"Tadi sudah dilakukan Tahap-2 tersangka penikaman di Cafe Alung, oleh penyidik yang menangani kasusnya tersebut," jelas Kapolresta Aldinan Manurung 

 

Kini, lanjut Kapolresta Kupang Kota, masyarakat dan keluarga tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kupang. 

Seperti diketahui, kasus penikaman yang terjadi pada 16 Juni 2024 dini hari itu, berawal saat korban bersama dengan adiknya JS dan beberapa teman lainnya sejak Sabtu 15 Juni 2024 pukul 20.00 WITA, mendatangi Cafe Alung di Jalan R. W. Monginsidi III, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, untuk menonton pertandingan sepak bola Euro 2024. 

 

Saat sedang asik bernyanyi atau karaoke sambil minum minuman keras, datang tersangka Slebor sekitar pukul 02.30 WITA dan ikut bergabung, kemudian di sela oleh tersangka meminta mikrofon untuk gantian bernyanyi, namun tidak digubris sehingga terjadi keributan dan berujung perkelahian. 

 

Saat terlibat perkelahian, tersangka terdesak, dan mengambil sebilah pisau yang ada di cafe, lalu menusuk leher sebelah kiri korban, kemudian korban yang berlumuran darah dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. 

 

Beberapa jam kemudian setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan oleh Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota di salah satu hotel di Kota Kupang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (AN)