Polsek Alak, Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke JPU.

Polsek Alak, Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke JPU.

Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Alak, Polresta Kupang Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Alak, IPDA Frengky Patola, S.H, secara resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap Dua) dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada (Selasa, 13/1/2026).

 

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka dalam perkara ini berinisial R.E.S (45), yang diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak korban berinisial A.S, yang masih di bawah umur.

 

“Kasus ini dilaporkan ke Polsek Alak pada tanggal 23 Oktober 2025 lalu. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa persetubuhan terjadi secara berulang sejak bulan Juni hingga September 2025, bertempat di rumah pelapor yang beralamat di Kelurahan Penkase Oeleta,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H.

Dalam salah satu kejadian yang diingat oleh anak korban, sebut Kapolsek, perbuatan tersebut terjadi sekitar bulan Juni 2025. Saat itu anak korban sedang melakukan pekerjaan rumah, kemudian dipanggil dan dibawa oleh tersangka ke dalam sebuah kamar.

 

“Saat sedang mengepel lantai, anak korban dipanggil oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut, tersangka melakukan tindakan persetubuhan ysng disertai ancaman, agar anak korban tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga,” beber AKP Ketut Setiasa.

 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Dengan dilaksanakannya dahap dua ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses penuntutan di pengadilan,” katanya lagi.

 

Polsek Alak, tambah Kapolsek AKP Ketut, menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap anak, secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai hukum yang berlaku. (AN)