Bhabinkamtibmas Batuplat Gerak Cepat Mediasi Kasus KDRT, Pasutri Sepakat Berdamai.

Bhabinkamtibmas Batuplat Gerak Cepat Mediasi Kasus KDRT, Pasutri Sepakat Berdamai.

Tribratanewskupangkota.com — Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, melaksanakan kegiatan Problem Solving terkait laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kegiatan tersebut berlangsung di RT. 018 RW. 008, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada (Sabtu, 21/2/2026) dini hari.

 

Peristiwa ini bermula saat Bhabinkamtibmas menerima laporan melalui telepon dari seorang warga, yang menginformasikan adanya pertengkaran rumah tangga yang diduga mengarah pada tindakan KDRT. Warga meminta kehadiran pihak kepolisian, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan mediasi antara Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang berselisih. Proses mediasi turut disaksikan oleh orang tua dari pasangan tersebut.

 

Setelah dilakukan pendekatan secara humanis dan dialogis, kedua belah pihak sepakat berdamai, saling memaafkan, serta berjanji tidak akan mengulangi pertengkaran yang dapat berujung pada pelanggaran hukum berupa KDRT.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan langkah preventif dan Problem Solving dalam setiap penanganan permasalahan di masyarakat.

 

“Kami mengapresiasi warga yang cepat melaporkan kejadian tersebut sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Kehadiran Bhabinkamtibmas merupakan wujud nyata pelayanan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Kapolsek Alak.

 

Namun, sebut dia, kami juga mengingatkan bahwa segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga memiliki konsekuensi hukum. Jika kembali terjadi, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Segala bentuk kekerasan termasuk dalam rumah tangga akan memiliki konsekuensi hukum, dengan mendapatkan hukuman yang cukup berat, sehingga kami imbau warga untuk menyelesaikan setiap persoalan rumah tangga secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan, serta tidak ragu menghubungi pihak kepolisian apabila membutuhkan bantuan,” tegas AKP Ketut Setiasa. (AN)