Patroli Dialogis, Sat Binmas Polresta Kupang Kota Sambangi Pos Kamling Liliba
Tribratanewskupangkota.com - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polresta Kupang Kota melaksanakan patroli dialogis dan menyambangi Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling) di Rw. 06 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Jumat (28/6/2024).
Patroli dialogis yang dipimpin Kanit Bhabinkamtibmas Sat Binmas Polresta Kupang Kota Ipda Benediktus Gae Diwi bersama Kasubnit Binkamsa Aiptu Ibrahim Amtaran, dengan bertemu langsung warga sekitar untuk menghimbau dan mengajak seluruh pihak agar dapat menumbuhkan kesadaran dalam menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, Satuan Binmas dengan salah satu tugas pokok, yaitu melakukan pembinaan kepada masyarakat, demi terciptanya kamtibmas yang kondusif.
"Patroli dialogis oleh personel Sat Binmas, merupakan upaya Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat, guna berkomunikaai secara langsung dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polresta Kupang Kota," jelas Kapolresta.
Pada saat melakukan dialog dengan warga, lanjut Kombes Aldinan, sekaligus di sosialisasikan program Polmas atau Pemolisian Masyarakat. Yang mana, program ini merupakan salah satu program unggulan Polri, dengan menghadirkan polisi di tengah masyarakat, untuk mengajak melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, guna mendeteksi dan mengidentifikasi setiap permasalahan kamtibmas di lingkungan serta menemukan pemecahan masalah.
"Melalui program Polmas, personel Polri mendapat banyak masukan terkait situasi kamtibmas di wilayah tersebut," sebut Kapolresta lagi.
Lebih jauh dikatakan, penting diketahui, bahwa dengan berdialog langsung, Polri dapat mengetahui gangguan kamtibmas yang ada di wilayahnya ataupun dapat mengetahui keluhan warga terhadap pelayanan Polri, sehingga dapat dijadikan sebagai motivasi untuk pelayanan yang lebih baik lagi khususnya bagi Polresta Kupang Kota.
Kapolresta Aldinan Manurung lalu menghimbau warga yang akan melaksanakan kegiatan pesta di rumah, agar tetap mengikuti norma serta aturan yang sudah disepakati bersama dalam rangka menjaga kamtibmas dalam kehidupan bermasyarakat.
"Saya himbau kepada warga Kota Kupang yang akan menyelenggarakan pesta untuk memenuhi perizinan dari tingkat RT/RW hingga kepolisian, dan mematuhi seluruh ketentuan, yang salah satunya terkait batas waktu penyelenggaraan pesta hingga pukul 23.00 WITA," imbau mantan Kapolres Kupang ini. (AN)