Kasus Kekerasan Seksual di Kamar Kos, Kapolresta Aldinan: Pelaku Sudah Kami Amankan, Terancam 12 Tahun Penjara

Kasus Kekerasan Seksual di Kamar Kos, Kapolresta Aldinan: Pelaku Sudah Kami Amankan, Terancam 12 Tahun Penjara

Tribratanewskupangkota.com - Polresta Kupang Kota telah resmi menerima laporan polisi tindak pidana kekerasan seksual, yang terjadi di dalam kamar kos, Alamat Jalan Alfa Omega, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. 

 

Kasus yang dilaporkan pada Jumat (6/12/2024) kemarin, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/1329/XII/ 2024/SPKT Polresta Kupang Kota. 

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya menerangkan, korban seorang mahasiswi MYG (19), mendapat perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku LA (19) yang juga seorang mahasiswa, di dalam kamar kos korban. 

 

"Pelaku masuk dan langsung menutup pintu serta jendela kamar kos, lalu mendorong korban ke tembok. Setelah itu pelaku memeluk korban dan kemudian melecehkan korban," ungkap Kapolresta Aldinan, Sabtu (7/12/2024). 

 

Sambungnya, korban berusaha mendorong tubuh pelaku untuk menjauh, namun pelaku terus memeluk korban sambil menutup mulut korban menggunakan tangan. 

 

"Tidak sampai disitu, pelaku kemudian membuka pakaiannya dan pakaian korban, lalu melakukan pemerkosaan," beber Kombes Aldinan Manurung. 

 

Setelah melakukan hal tersebut, pelaku duduk di samping korban, dan kemudian pelaku keluar dari kamar korban. 

 

"Pelaku dan korban tinggal dalam lokasi kos yang sama, namun berbeda kamar, dan pelaku diketahui mempunyai rasa cinta terhadap korban, tetapi korban belum menerima," kata Kapolresta. 

 

Penyidik telah membawa korban untuk dilakukan visum dan mengamankan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut. Selain itu,  penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan pelaku. 

 

"Pelaku sudah kami tangkap dan amankan di Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebut Kapolresta lagi. 

 

Pada kesempatan itu, mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT itu mengimbau mahasiswi yang sedang berkuliah di Kota Kupang dan jauh dari orang tua, agar memilih tempat kos yang sehat, lebih baik mencari kos khusus putri supaya bisa terpantau oleh teman kos lainnya. 

 

"Jika terjadi sesuatu yang mendesak atau seperti yang dialami oleh korban, berteriaklah sekencang-kencangnya, sehingga menjadi perhatian banyak orang dan cepat mendapat pertolongan,"pesan Kapolresta Kupang Kota. 

 

Kekerasan seksual yang terjadi terhadap korban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (AN)